Polsek Ngablak Ringkus Dua Pelaku Penipuan

Petugas unit Reskrim Polsek Ngablak Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan beras yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Ngablak, Rabu (16/5).


Dua Pelaku masing masing S  (37) laki laki warga, Ds. Kayu Giyang Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo dan SR , (41) perempuan Kretek Wonosobo.

Kapolsek Ngablak AKP Sri Hasta Biorowati  membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap dua pelaku penipuan pangan (beras) dengan korban Jais Royani (45)  Warga Suruh, Kopen Kecamatan Teras Boyolali.

Kapolsek menerangkan bahwa tanggal 2 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 WIB,  Korban Jais bersama pelaku mengantakan dagangan berupa beras ke salah satu kios di Jalan Magelang- Salatiga tepatnya di Depan SMP N Ngablak Magelang, sesampainya di lokasi toko, barang tersebut langsung di bongkar, kemudian korban diajak oleh pelaku kearah Ungaran, saat di perjalanan pelaku turun dan pergi dengan alasan menemui temannya untuk mengambil uangnya.

"Setelah ditunggu lama pelaku tidak kunjung datang, kemudian korban kembali ke toko dimana beras tadi dibongkar, ternyata beras juga sudah tidak ada.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa beras sebesar 6 ton atau sekitar Rp. 60 juta, kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngablak," ungkap AKP Sri Hasta melalui surat elektronik kepada RMOLJateng, Jum'at (18/5).

Berdasarkan Laporan tersebut Polsek Ngablak melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku, kemudian hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekira pukul 03.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polres Magelang, berdasarkan alat bukti yang cukup telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Parakan Temanggung dan wilayah Kertek Wonosobo.

"Kepada kedua pelaku kami sangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek.