Polsek Ngaliyan Semarang Bongkar Komplotan Pengedar Uang Palsu

Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Semarang berhasil membekuk tiga orang pengedar uang palsu satu diantaranya adalah wanita. Dalam aksinya komplotan uang palsu ini menyasar pedagang kecil di pasar tradisional. Dalam penangkapan ini Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu sebanyak Rp12 juta.


Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian Chrisye Lolowang mengungkapkan, terungkapnya kasus pengedar uang palsu ini bermula dari tertangkapnya Sri Lestari (42) warga Krajan, Kaligading, Kabupaten Kendal. 

Ia ditangkap saat membelanjakan uang palsu di pedagang ikan di Jalan Beringin, Tambak Aji Ngaliyan pada Rabu (28/7/2021) lalu.

"Dari penangkapan tersebut kita sita beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan beberapa lembar uang asli sebagai barang bukti," ungkap Kompol Christian, Selasa (24/8/2021).

Setelah menangkap Sri Lestari, unit Reskrim Polsek Ngaliyan yang dipimpin Iptu Budi Setyono kembali menangkap Heru Kuswanto (27) warga Bantir, Candirejo Kabupaten Temanggung. 

Heru ditangkap saat berada terminal Boja Kendal beserta barang bukti berupa beberapa lembar uang palsu dan mobil sebagai sarananya.

"Begitu keduanya diperiksa ternyata mereka berdua mempunyai uang palsu dari Didiek Hariyadhi (64) warga Bantir Temanggung yang diduga sebagai otak penyebaran uang palsu ini," kata Iptu Budi Setyono.

Dari penelusruan Polisi, uang palsu ini didapatkan pelaku dari Jambi dengan membayar uang asli  Rp 1 juta didapatkan uang palsu Rp 5 juta. Pelaku Didiek ini juga seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019 dan ditahan di rutan Temanggung.

Saat ini Polsek Ngaliyan masih berusaha membongkar jaringan pengedar uang palsu.  Kini tiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Ngaliyan. Ketiganya dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.