Praperadilan Ditolak Hakim, Penanganan Kasus di Bumdes Girimarto Jalan Terus

Penanganan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDesma Lenggar Bujo Giri Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri, dipastikan jalan terus setelah hakim praperadilan pada Senin (3/1/2022) menyatakan menolak permohonan Praperadilan pemohon dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN Wonogiri untuk seluruhnya.


"Atas putusan tersebut, maka penetapan tersangka SPA (Pemohon) telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan yang berlaku, sehingga Penyidik Kejaksan Negeri Wonogiri tetap melanjutkan proses penyidikan atas nama Tersangka SPA.  Dan putusan Pra Peradilan bersifat final, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum kembali," papar Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tailani, SH melalui  Feby Rudy Purwanto, SH  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri, Senin (3/1) sore.

Seperti diberitakan RMOLJateng beberapa waktu lalu, Tim penyidik tindak pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi) Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dan keduanya telah ditahan di Rutan Wonogiri. Keduanya  berinisial  SPA (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dan Tersangka SG  (Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri) Kecamatan Girimarto.

Tim penyidik melakukan itu karena telah mengantongi bukti bahwa kedua orang itu pada tahun 2016 sampai dengan 2019, yang berdasarkan perhitungan ahli BPKP Perwakilan Jawa Tengah di Semarang telah merugikan keuangan negara dalam hal ini  BUMDesma Lenggar Bujo Giri sebesar Rp 4.065.269.776,00 (empat milyar enam puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum tersangka SPA mengajukan pra peradilan,

Menanggapi praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri membentuk Tim dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk sidang Praperadilan Nomor : PRINT- 400/M.3.35.4/Fd.1/12/2021 tanggal 22 Desember 2021

Persidangan Praperadilan dimulai hari Senin tanggal 27 Desember 2021 dengan agenda Pembacaan Permohonan Peradilan. Kemudian pada hari Selasa tangal 28 Desember 2021 dilaksanakan lanjutan sidang dengan agenda Jawaban dari Termohon.

Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 Agenda pembacaan Replik dari Pemohon dan Duplik dari Termohon, hari berikutnya Kamis tanggal 30 Desember 2021 Pembuktian Alat Bukti Surat dari Pemohon dan Temohon, Keterangan Ahli dari Pemohon dan Keterangan Saksi dari Termohon.

Pada Hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 dilanjutkan persidangan dengan Agenda Kesimpulan dari Pemohon maupun Termohon.

‘’Pada hari Senin 3 Januari 2022 telah dibacakan putusan Hakim Pra Peradilan yang pada pokoknya Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan Pemohon dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN Wonogiri untuk seluruhnya. Atas putusan tersebut, maka penetapan tersangka SPA (Pemohon) telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan yang berlaku, sehingga Penyidik Kejaksan Negeri Wonogiri tetap melanjutkan proses penyidikan atas nama Tersangka SPA,’’ papar Feby Rudy Purwanto, SH  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri.