Produk Baru Manulife Tawarkan Pertanggungan yang Ikuti Tingkat Inflasi

Manulife Indonesia menggandeng Bank DBS Indonesia dalam menawarkan produk terbaru asuransi unit link yang memberikan besaran uang pertanggungan sesuai dengan inflasi tahunan.


Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia, Paulus Sutisna mengatakan, kebutuhan nasabah terhadap solusi perlindungan serta investasi semakin beragam.

“Bank DBS Indonesia berkolaborasi dengan Manulife Indonesia menghadirkan solusi perlindungan yang dapat membantu tujuan finansial nasabah di masa depan. Produk ini menambah jajaran lini produk bancassurance kami yang sesuai dengan kebutuhan nasabah Bank DBS Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian di masa depan,“ ujar Paulus Sutisna dalam rilisnya, Rabu (29/12).

President Director & CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland mengatakan, produk kolaborasi MIWealthLink Optimax sebagai solusi perlindungan jiwa yang komprehensif. 

Produk ini dilengkapi dengan pengembangan nilai tunai menyadari bahwa angka inflasi semakin meningkat tiap tahunnya dan tingkat rata-rata inflasi di Indonesia sejak 2010-2020 mencapai hampir 5% per tahun. 

“Dengan demikian melalui MIWealthLink Optimax, nasabah semakin memiliki ragam pilihan untuk memenuhi kebutuhan proteksinya atas solusi perlindungan dari kolaborasi Manulife dan DBS,” ujar Ryan. 

Dia melanjutkan, MIWealthLink Optimax memberikan pilihan fasilitas tambahan perlindungan inflasi uang pertanggungan akan menyesuaikan dengan tingkat inflasi tahunan. 

Solusi ini juga menyediakan variasi investasi dari berbagai sektor seperti, properti, teknologi maupun teknologi kesehatan. 

“MIWealthLink Optimax, nasabah memiliki fleksibilitas untuk merubah alokasi dana sesuai kebutuhan profil risiko, dan tujuan keuangan mereka,” katanya. 

Dia melanjutkan, manfaat dari MIWealthLink  Optimax adalah manfaat akhir pertanggungan sebesar nilai polis yang terbentuk, manfaat loyalitas, manfaat meninggal dunia, meninggal karena kecelakaan. 

“Pemegang polis akan mendapat 200% premi sekaligus ditambah dengan nilai polis yang terbentuk. Sedangkan, mangaat meninggal karena kecelakaan akan mendapat 400% premi sekaligus ditambah dengan nilai polis yang terbentuk,” ungkapnya.