PT MPI Desak Polda Metro Jaya Bongkar Dalang Penggelapan Investasi Gedung Indonesia One

PT Media Property Indonesia (MPI) melalui kuasa hukumnya Rahim bin Lasupu melaporkan PT CSMI ke Polda Metro Jaya pada Kamis (15/7/2021).


Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sehubungan investasi pada proyek pembangunan gedung Indonesia one.  

Rahim berharap kepada para penyidik yang menyelidiki laporan tersebut dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memprosesnya hingga tuntas. Rahim yakin penyidik dapat membongkar kasus yang telah sekian lama dilakukan oleh para terduga pelaku maupun dalangnya.  

"Agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Rahim kepada wartawan, Kamis (29/7/2021). 

Saat ini kata Rahim, pihaknya tengah mempersiapkan materi pemeriksaan selanjutnya. Pihaknya juga tengah menelaah sejumlah dokumen penting sebagai bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik. 

"Saat ini kami masih mencoba untuk menelaah semua dokumen-dokumen," tegasnya.

Rahim pun mengingatkan kepada semua pihak yang tengah berhubungan dengan objek yang sudah dilaporkan untuk peduli dengan proses hukum yang ada. 

"Jangan sampai ada potensi-potensi atau masalah hukum baru yang muncul jika melakukan transaksi dan lain-lain sebagainya," tukasnya. 

Sementara Direktur PT MPI Dewi Kusuma Ayu menyerahkan sepenuhnya proses laporannya kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

"Kita biarkan pihak jajaran Polda Metro Jaya untuk terus menelaah kasus ini. Harapan kami, siapapun nanti bisa mendapatkan keadilan," kata Dewi. 

Sebenarnya kata Dewi, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada para pihak yang terkait dengan investasi tersebut sebelum dibawah ke ranah hukum. Namun tidak ada itikad baik untuk memenuhi hak dari PT MPI sendiri. 

"Baru saat ini kami sampaikan laporan polisi. Cuma memang manajemen dari dulu sudah mencoba untuk berkoordinasi. Karena ini adalah bisnis investasi. Jadi kita mencoba melakukan semacam pendekatan secara kekeluargaan. Sejak 2010, tidak ada itikad baik," katanya. 

Diketahui, MPI merupakan salah satu pemegang saham PT China Sonangol Media Investment, perusahaan yang menjadi kendaraan investasi untuk proyek tersebut. Adapun pemegang saham lain yang menjadi mitra MPI adalah CS Real Estate Pte Ltd entitas dari China Sonangol Group.