PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) angkat suara terkait dengan penyegelan tiga toko modern yang dikelolanya.
- Kajari Demak: 2021, Kasus Narkoba Dan Penganiayaan Tertinggi
- Pelempar Sabu ke Lapas Kedungpane Sudah Dua Kali Lakukan Pelemparan
- Firli Bahuri: KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara dan 10 Orang Lainnya
Baca Juga
Corporate Communication AMRT, Eko Mujianto menyampaikan tiga toko modern yang telah disegel oleh Satpol PP Kota Semarang merupakan toko franchise.
Biasanya memang yang mengurus perizinan adalah pemilik langsung atau tim yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
"Jadi dari pemilik tokonya sendiri yang mengurus ijinnya, bisa juga melalui tim yang ditunjuk oleh kami untuk mengurus ijin," kata Eko, Senin (17/4).
Eko mengatakan jika tiga toko modern tersebut sebenarnya sudah dilakukan pengurusan izin oleh pemilik toko masing-masing.
Pihaknya beranggapan jika pemilik toko telah mengurus izin dan telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Semarang. Eko juga mengaku telah melakukan perizinan dengan peraturan terbaru.
"Jadi untuk koordinasi dengan Pemkot sudah dilakukan karena sudah ada IMB, PPG, ijin usaha dan KRK. Jadi ijin pembangunan gedung dan oprasional sudah dilakukan. Jadi kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan," jelasnya.
Saat disinggung apakah pihak manajemen pernah didatangi oleh Pemkot Semarang, Eko secara pribadi mengatakan belum pernah. Namun Eko juga menjelaskan kemungkinan yang berkomunikasi adalah tim perijinan.
"Tapi pihak Pemerintah Kota Semarang belum pernah mendatangi kantor kami untuk koordinasi soal gerai dan toko kami tersebut. Tapi mungkin dari tim perijinan yang kami bentuk sudah ada yang berkoordinasi," bebernya.
- BTS Sabet Tiga Penghargaan di American Music Awards
- Polisi Gunakan Anjing Milik Iwan Boedi Guna Sisir Lokasi Penemuan Mayat Terbakar
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu