Pukul Wajah Gunakan Tabung LPG , Warga Kragan Dibekuk

Polsek Sedan Polres Rembang berhasil membekuk terhadap pelaku pemukulan wajah Edy Siswanto (39) warga Bogorjo Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.


Saat ini pihak kepolisian masih memintai keterangan kepada pelaku.

Pelaku yang ditangkap bernama Anjani (40) warga Ngasinan Kragan. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Rembang.

Kapolsek Sedan Polres Rembang, Iptu Rohmad menjelaskan, motif pelaku melakukan pemukulan karena pelaku tidak terima karena korban memandangi pelaku dengan mata seolah-olah menantang.

Hal tersebutlah yang membuat pelaku salah paham dan melakukan pemukulan wajah korban menggunakan tabung LPG 3 kg tanpa basa basi. Setelah dipukul Edy langsung jatuh pingsan hingga wajah korban mengalami luka parah sempat tidak sadarkan diri.

Ya pelaku sudah memberikan keterangan, motifnya melakukan pemukulan karena pelaku tak terima dilihat. Padahal, mohon maaf, cara memandang si korban ini memang seperti itu," kata Kapolsek kepada RMOLJateng  melalui rilis Minggu (1/9).

Lebih lanjut Rohmat mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Namun mereka sama-sama tau karena mereka sering ngopi ditempat yang sama, yaitu disebuah warung kopi yang berlokasi di dekat pasar Desa Gandri Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pelaku dan korban tak begitu akrab. Yang namanya orang kampung tetangga ya tahu. Salah paham. Sehingga dari insiden itu, korban lalu dilarikan ke Puskesmas Kragan," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 352 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.