Puluhan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Disnaker Demak

Puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (18/11).


Gelombang aksi penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terus terjadi.

Puluhan buruh tergabung dalam Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa mendesak pemerintah daerah bersama buruh membatalkan peraturan yang dianggap merugikan kaum buruh.

"Peraturan ini jelas tidak berpihak alias merugikan kami kaum buruh. Selain tidak adanya karyawan tetap, pemerintah tidak melihat biaya kebutuhan yang naik di tengah pandemi ini. Sedikitnya sebulan kami harus mengeluarkan uang Rp250 ribu, untuk beli masker, handhsenitiser, sampai kuota internet buat anak anak kita. Itu semua tidak dihitung," ujar Sekjen Gebrak, Poyo Widodo. 

Selain itu, buruh menuntut kenaikan UMK Demak sebesar 7-10 persen dari UMK Demak yang saat ini Rp2,5 juta. Angka tersebut dihitung dari tambahan biaya selama pandemi yang dinilai tidak pernah ditanggung oleh pihak perusahaan.

"Selama ini, gak pernah diberi masker atau perlengkapan protokol kesehatan. Bahkan, pihak perusahaan memotong gaji dengan alasan untuk membeli perlengkapan prokes. Itu kan aneh," tambah Poyo.

Rencananya, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak disetujui dewan pengupahan. Selain itu, buruh Demak menunggu intruksi KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) pusat untuk menggelar aksi mogok nasional.