Sebanyak 79 Narapidana (Napi) Rutan Salatiga menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Jumat (17/08).
- Terpeleset Masuk Sumur, Lansia Di Mrebet Ditemukan Tak Bernyawa
- Potong Tumpeng, Bupati Yuli Hastuti Tandai Peringatan Hari Kartini Ke-146
- Tazkiyyatul: Semoga Kita Bisa Berkontribusi Pada Negara
Baca Juga
Ada pun besaran potongan hukuman dengan besaran paling sedikit satu bulan dan paling besar lima bulan.
Dan istimewanya lagi, dua narapidana mendapatkan kesempatan mewakili puluhan napi lainnya menerima Surat Keputusan (SK) Remisi beserta besarannya disampaikan langsung Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani di tengah Upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-alun Lapangan Pancasila.
"Iya (untuk pertama kalinya penyerahan SK di luar Rutan Salatiga-red). Keduanya merupakan napi kasus-kasus perlindungan dan penipuan disertai penggelapan," kata Nurhadi kepada RMOLJATENG usai upacara.
Sementara, Kepala Rutan Salatiga, Redu Agian, menambahkan remisi sebagai salah satu pengurangan masa hukuman bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, telah inkracht, minimal telah menjalani enam bulan masa pidana dan tidak melanggar tata tertib.
"Remisi ini hadiah Peringatan Kemerdekaan kepada para warga binaan yang telah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang ada dengan nilai pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana kategori baik, tidak melanggar aturan, menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.
Redy menjelaskan dengan adanya hadiah berupa remisi ini diharapkan para warga binaan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi pengulangan tindak pidana kembali.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak