Puluhan Napi Rutan Salatiga Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan

Dua Orang Menerima SK Di Alun-alun Pancasila

Sebanyak 79 Narapidana (Napi) Rutan Salatiga menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Jumat (17/08).


Ada pun besaran potongan hukuman dengan besaran paling sedikit satu bulan dan paling besar lima bulan.

Dan istimewanya lagi, dua narapidana mendapatkan kesempatan mewakili puluhan napi lainnya menerima Surat Keputusan (SK) Remisi beserta besarannya disampaikan langsung Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani di tengah Upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-alun Lapangan Pancasila.

"Iya (untuk pertama kalinya penyerahan SK di luar Rutan Salatiga-red). Keduanya merupakan napi kasus-kasus perlindungan dan penipuan disertai penggelapan," kata Nurhadi kepada RMOLJATENG usai upacara.

Sementara, Kepala Rutan Salatiga, Redu Agian, menambahkan remisi sebagai salah satu pengurangan masa hukuman bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, telah inkracht, minimal telah menjalani enam bulan masa pidana dan tidak melanggar tata tertib.

"Remisi ini hadiah Peringatan Kemerdekaan kepada para warga binaan yang telah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang ada dengan nilai pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana kategori baik, tidak melanggar aturan, menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Redy menjelaskan dengan adanya hadiah berupa remisi ini diharapkan para warga binaan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi pengulangan tindak pidana kembali.