Puluhan Pemilik Karaoke Liar Datangi Kantor Bupati Demak

Puluhan pemilik usaha karaoke liar di Demak, mendatangi kantor bupati dalam agenda audiensi terkait rencana penutupan tempat karaoke, Jumat (13/8).
Puluhan pemilik usaha karaoke liar di Demak, mendatangi kantor bupati dalam agenda audiensi terkait rencana penutupan tempat karaoke, Jumat (13/8).

Puluhan pemilik usaha karaoke liar di Demak, mendatangi kantor bupati dalam agenda audiensi terkait rencana penutupan tempat karaoke, Jumat (13/8).


Kedatangan puluhan pemilik usaha karaoke liar tersebut menyusul rencana penutupan tempat karaoke liar di Kabupaten Demak. Perda nomor 11 tahun 2018 yang menjadi acuan, terus mendapat penolakan dari para pemilik karaoke tersebut.

Salah seorang pemilik usaha karaoke, Mukhlis mengklaim, tempat usahanya yang sudah ada sejak tahun 2004 tersebut, mendapat ijin dari Bupati terdahulu. Namun, dengan munculnya perda larangan karaoke, seluruh ijin usaha hingga kini tidak dapat diperpanjang.

"Ya belum mendapat ijin lagi. Tapi yang penting kan sudah mengajukan perijinan. Kalau ditutup, jelas kami tolak," kata Mukhlis.

Para pemilik karaoke mendesak agar pemerintah daerah melakukan revisi terkait jarak antara tempat karaoke yang diharuskan berjarak 5 kilometer dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Namun, di Kabupaten Demak yang notabene adalah Kota Wali, hampir di setiap desa memiliki masjid atau mushola lebih dari dua tempat.

"Jangan sampai ada kelompok tertentu yang membuat aturan yang gak bisa ditaati. Kalau ada tempat yang dimaksud dalam perda itu, tunjukkan, biar Saya dan pemilik karaoke lain beli tanah itu," tambah Mukhlis.

Dalam audiensi yang dihadiri seluruh jajaran Forkompimda Demak tersebut, belum membuahkan hasil. Pasalnya, Bupati Demak, Estianah, hanya menjawab tuntutan para pemilik karaoke liar secara normatif.

"Permintaan bapak bapak Kami tampung dulu. Nanti secepatnya kami bahas demi kebaikan kita bersama," ucap Bupati Demak, Estianah.

Sebelumnya, DPRD Demak menggelar audiensi dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor-Banser, Satpol PP, dan Perwakilan Pemda Demak. Dalam audiensi tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama, DPRD Demak memerintah langsung kepada Bupati untuk menegakkan Perda 11 tahun 2018, dengan menutup seluruh tempat usaha karaoke liar di Kota Wali.