Puspa Jateng Desak DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Masih maraknya kekerasan terhadap perempuan membuat forum komunikaski Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puspa) Jawa Tengah mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.


Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Puspa Jateng, Tazkiyatul Muthmainnah  di acara Peringatan Hari Ibu ke-90 dan 16 Hari Antikekerasan pada perempuan di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

"Karena apa? Ini penting dan mendesak agar bisa jadi payung hukum bagi perempuan. Angka kekerasan pada perempuan di Jateng cukup tinggi," kata tokoh Fatahat NU Jateng itu, Minggu (9/12/2018).

Mbak Iin, sapaan akrabnya, menyatakan banyak jenis kekerasan terhadap perempuan mulai dari fisik, seksual hingga verbal.

Untuk jateng kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih banyak ditemui.

Tidak hanya itu, IIn juga menyampaikan status bernada pelecehan pada perempuan di media sosial pun termasuk kategori kekerasan.

"Di acara ini kami juga ingin menyosialisasikan three ends yaitu hentikan kekerasan pada perempuan, akhiri perdaganhan manusia, dan akhiri kesenjanga ekonomi bagi perempuan," jelasnya.

Ia berujar kadang banyak hal dianggap biasa sebenarnya masuk kategori kekerasan semisal siulan hingga bercanda  yang menyerang fisik.

Acara peringatan tersebut merupakan kali pertama digelar dan ada beberapa kegiatan mulai dari senam, pengobatan gratis dan bazar.