Putri Budi Mulya Kutip Pernyataan RR Soal Ember Bocor Century

Putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya Nadia Mulya menyambangi gedung KPK untuk meminta komisi antirasuah itu mematuhi putusan praperadilan PN Jaksel. Putusannya berisi segera menetapkan tersangka baru kasus Bank Century diantaranya kepada Boediono dan kawan-kawan.


Nadia Mulya datang bersama bunda tercinta Anne Mulya dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Finalis kontes kecantikan Puteri Indonesia 2004 itu meminta KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Century yang menjerat ayahnya Budi Mulya.

"Usut sampai tuntas karena kasus Century itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram kan seperti kata Rizal Ramli (RR) kan itu (istilahnya) ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu," ujar Nadia Mulya kepada wartawan di Gedung KPK seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Jelas Nadia Mulya, kasus Century telah merusak keluarganya, ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini jadi narapidana. Padahal, lanjut dia, ayahnya bukan pengambil kebijakan terkait skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).

"Bapak saya pelaksana saja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil dewan gubernur," ucap Nadia Mulya.

"Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Anda harus bisa lihat, Bapak saya tidak ada terlibat sama sekali dalam proses apa pun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang. Menurut saya itu sangat tidak adil," sambungnya.

Baca juga: Selain Minta Maaf, Boediono Ajak Budi Mulya Giring Opini Bailout Century Tak Bisa Dipidanakan

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century‎.

Dalam putusan Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede.