Ratusan Orang Bersihkan Kawasan Sriwedari

Ratusan orang dari berbagai unsur OPD maupun TNI/Polri, masyarakat juga relawan gelar aktivitas membersihkan kawasan Sriwedari, Solo, Minggu (6/11).


Agenda resik-resik kawasan Taman Sriwedari ini dipimpin Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa itu diikuti sekitar 1.500 aparat gabungan dari pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Solo dan anggota TNI-Polri dan komunitas masyarakat Kota Solo. 

Hadir juga mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, kemudian mantan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga berpartisipasi dalam acara bersih-bersih di kawasan Sriwedari. 

Menurut Gibran, berbagai pihak terlibat dalam acara kerja bakti bersihkan kawasan tersebut. Diantaranya semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot serta TNI/Polri. 

"Pemkot Solo semua OPD, akeh pokok-e,” jelasnya. 

Acara kerja bakti ini diawali dengan apel dan pembukaan pintu gerbang Plasa Sriwedari yang selama ini tertutup karena proyek pembangunan masjid Sriwedari. 

"Selain itu acara resik-resik Sriwedari ini sebagai upaya rasa memiliki sekaligus melestarikan Taman Sriwedari sebagai ikon budaya dan kesenian Kota Solo," ucap Gibran

Ditambahkan Gibran, kegiatan ini sekaligus untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah kota Solo bahwa kawasan Sriwedari adalah milik Pemkot Solo. 

"Ya kita pengen menunjukkan kalau ini (Sriwedari) ya milik kita dan prosesnya masih berjalan," lanjut Gibran

Untuk tahun depan, Pemkot Solo telah menganggarkan untuk pemeliharaan Taman Sriwedari. Termasuk master plan Taman Sriwedari juga sudah ada pada Gibran.

"Gambar-gambar desain master plan udah saya pegang dieksekusi menunggu persoalan selesai. pokoknya kita udah serius," tandasnya. 

Sementara itu Pembina Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI), Dr. BRM. Kusuma Putra, S.H., M.H. sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Taman Sriwedari.

"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta ini sebagai bentuk  handarbeni,  ngopeni taman Sriwedari telah sesuai dengan kewajiban pemegang hak pakai. Yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah," pungkasnya.