Para narapidana/ warga binaan Rutan Salatiga kini dapat berkonsultasi secara gratis.
- Rutan Salatiga Diajukan Bersama 134 Satuan Kerja se-Indonesia Guna Wujudkan WBK
- Rutan Salatiga Nihil Narkoba Hanya Sita Korek dan Paku
- 63 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idul Fitri
Baca Juga
"Layanan penyuluhan dan bantuan hukum gratis ini, menjadi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap para Tahanan dan Narapidana di Rutan Salatiga," kata Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano, di Rutan Salatiga, Kamis (29/12).
Layanan penyuluhan dan bantuan hukum gratis ini, akunya, khususnya bagi warga binaan ataupun tahanan baru baik yang belum menjalani maupun sedang menjalani masa persidangan.
Selain itu, lanjut dia, warga binaan juga bisa berkonsultasi terkait dengan perkara pidana lainnya maupun perkara perdata.
"Harapan kami warga binaan ini dapat mengetahui dan 'melek' hukum, serta bukan menjadi lagi hal yang awam," pungkasnya.
Menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gumilang Kota Salatiga, segala macam penyuluhan dilakukan di aula dalam Rutan.
"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga binaan tanpa kecuali, salah satunya pemberian bantuan hukum gratis," ujarnya.
Andri menjelaskan, Rutan Salatiga menggandeng berbagai lembaga bantuan hukum bertujuan memberikan bantuan hukum gratis maupun penyuluhan kepada warga binaan.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan perpanjangan penandatangan kerjasama kepada LBH yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Rutan Salatiga Diajukan Bersama 134 Satuan Kerja se-Indonesia Guna Wujudkan WBK
- Rutan Salatiga Nihil Narkoba Hanya Sita Korek dan Paku
- 63 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idul Fitri