Rekruitmen Perangkat Desa Suruh Kalang Berbuntut Laporan ke Ombudsman

Calon Kepala Dusun Desa Suruh Kalang Agus Wijayanto, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kades Suruh Kalang sebut pihaknya sudah melaporkan kasusnya ke Ombudsman.


Dasar pelaporan karena  rekomendasi dari Kades dibatalkan sepihak oleh Camat Jaten. Penolakan rekomendasi dari Kepala desa oleh Camat Jaten sudah dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah Selasa (11/1) kemarin.  

"Laporan sudah diterima Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah Selasa (11/1) kemarin.  Tinggal menunggu proses selanjutnya," jelasnya kepada awak media, Rabu (12/1). 

Dan terhitung 14 hari setelah surat diterima, Ombudsman Jateng akan melakukan investigasi di Kecamatan Jaten dan Pemdes Suruh Kalang.

"Saya akan melakukan upaya hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil. Untuk melaporkan adanya dugaan mal administrasi dalam kasus tersebut," lanjutnya. 

Dirinya berharap dilakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan mendapatkan solusi agar Camat Jaten segera melantik calon perangkat desa terpilih. 

Selain itu dirinya menolak keputusan Camat Jaten yang akan menggelar seleksi ulang perangkat desa. Pasalnya semua sudah sesuai prosedural.  

"Kami juga menolak untuk dilaksanakan seleksi ulang. Karena semua tahapan proses pengisian sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada alasan untuk dibatalkan," tandasnya.  

Dirinya juga menegaskan rekomendasi dari Kepala Desa Suruh Kalang Mawan Tohari sudah sesuai Peraturan Bupati Perbup Karanganyar Nomor 75 Tahun 2021 sehingga tidak ada dasar bagi Camat Jaten Hari Purnomo untuk menolaknya.