Setelah buron hampir sebulan, Resmob Polsek Semarang Tengah berhasil membekuk tiga pelaku pencurian di toko SMS Shop di Jalan Pemuda No 91A, Kelurahan Pandansari pada Jum'at (31/7/2020) lalu.
- Berebut Lahan Parkir Beromset Rp.500 ribu/hari Pemuda ini nekat Tusuk Korban Di Rumahnya.
- Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Pil Koplo
- LAPAAN RI Temukan Pembiaran Ilegal Logging di Sukoharjo
Baca Juga
Tiga pelaku pencurian ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan, tiga pelaku pencurian diketahui bernama Rahmad Sahid (32) , Ferry Irawan (19), Serta Triyono (37) ketiganya merupakan warga Jalan Brotojoyo IV, Panggung, Semarang Utara. Kompol Didi menyebut akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak sembilan unit HP.
"Saat salah satu karyawati curiga mendapati etalase terlihat renggang, lantas karyawan lainya melakukan pengecekan barang dan didapati ada 9 HP milik Oppo raib," ungkap Kompol Didi di kantornya, Minggu (30/8/20)
Kompol Didi menambahkan, setelah dilakukan penghitungan barang dan mendapati ada keganjilan maka diputuskan untuk membuka rekaman cctv yang ada di toko. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh gambaran bahwa ada orang yang tak dikenal membobol toko tersebut.
"Langsung saya perintahkan anggota untuk melakukan pengejaran. Alhamdulilah kerja keras selama kurang lebih satu bulan membuahkan hasil. Kita tangkap di kediamanya masing-masing," imbuh Kompol Didi.
Sementa itu dari pengakuan salah satu pelaku bernama Triyono mengatakan, bahwa pencurian di toko HP tersebut dilakukan secara spontan saat ia berboncengan bersama Ferry dan Rahmad Sahid menggunakan motor Suzuki H-2680-YY dan melintas di Jalan Pemuda.
"Kita langsung turun dan berbagi tugas, ada yang masuk dan mengawasi situasi di Jalan. Saya naik lantai dua dan mencongkel jendela kemudian masuk menuju etalase HP. Barangnya sebagian sudah saya jual Pak," ungkap Triyono kepada Polisi.
Selain menangkap tiga pelaku, Polisi juga berhasil menyita 1 unit HP, Obeng dan tang jepit yang dipakai saat melakukan aksinya. Tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 9 tahun penjara.
- Kemenkumham Jateng dan Pemkab Tegal Jalin Kerjasama
- Pengamen Nekat Curi Motor Dibekuk Polisi
- Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus BumDes Berjo