Resmi: KPU Serahkan Hasil Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jateng Kepada DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Menyerahkan Hasil Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Kamis (06/02). Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Menyerahkan Hasil Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Kamis (06/02). Istimewa

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah usai rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024, Kamis (06/02) melanjutkan agenda menyerahkan Hasil Penetapan KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng. 


Ketua DPRD Jateng, Sumanto, saat menerima kunjungan KPU Jateng itu menyatakan akan gelar Rapat Paripurna DPRD sebagai tindak lanjut adanya keputusan penetapan dari KPU. 

"Kita agendakan untuk rapat paripurna Jumat, (07/02) pukul 09.00. Rapat Paripurna yang diadakan akan menjadi dasar Presiden (dalam - red) menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2025-2030," ucap Sumanto. 

Menurut Sumanto, dasar itulah akan dilaporkan ke Presiden bahwa KPU Jateng telah menyampaikan hasil penetapan ke DPRD. 

"Untuk usulan rencana pelantikan. Nanti hasil akan disampaikan ke Presiden. Dan untuk pelantikan akan menunggu arahan pemerintah pusat," kata Sumanto. 

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menjelaskan pihaknya melaporkan hasil penyelenggaraan Pilkada 2024 sampai penetapan pasangan terpilih kepada DPRD Jateng. Penyerahan laporan ini adalah tahapan penting yang dilakukan oleh KPU Jateng. Dengan demikian proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk rencana pelantikan. 

"Hasil pelaksanaan Pilkada kita serahkan ke DPRD Jateng untuk mengambil keputusan pelantikan kepala daerah terpilih. Baru akan ada keputusan terkait pelantikan," terang Handi.