Jakarta - Budi Setiyono, Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Sekretaris Utama (Sestama) Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memimpin Rapat Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Selasa (12/03).
- Pemkot Semarang Segera Cairkan Dana Bantuan Rp25 Juta Per Rukun Tetangga Mulai Juli
- Wabup Purbalingga: Medsos Jadi Etalase Kinerja Desa Bukan Sekadar Selfie
- Pemprov Jateng Dan Kementerian ATR/BPN Berkolaborasi Sertifikasi Tanah Dan Lahan Kosong
Baca Juga
Budi Setiyono menyatakan output dalam Rancangan Revisi Undang-Undang dari Kemendukbangga/BKKBN adalah sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
Mengingat nomenklatur BKKBN yang telah menjadi Kementerian maka perlu ada satu kerangka kebijakan kependudukan yang bersifat holistik, integratif dan komprehensif.
“Itu hanya bisa dilakukan kalau di dalam proses tata kelola kependudukan, khususnya dalam konteks optimalisasi bonus demografi, dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat, tidak diserahkan secara otonom kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Sri Purwaningsih, juga memberikan pengamatannya bahwa, “Pemerintah daerah itu sangat taat kewenangan, siapapun kita penyelenggaraan pemerintahan dibatasi aspek kewenangan. Aspek kewenangan daerah dibatasi Undang-undang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ini,” ujar Sri.
Oleh sebab itu dalam membahas Revisi Undang-Undang Sesdirjen Bina Bangda ini kemudian mengatakan bahwa paradigma perubahan dan output harus segera dilakukan. BKKBN tidak dapat dibubarkan karena perwakilan BKKBN di provinsi adalah kekuatan institusi BKKBN. Di daerah, perwakilan BKKBN perlu dikuatkan untuk mendukung pemerintahan daerah terkait pembangunanan keluarga dan kependudukan.
Pada rapat yang sama juga dibahas tentang optimalisasi Bonus Demografi, Kemendukbangga/BKKBN sendiri memiliki 5 Quickwin, yaitu Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting), Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak), GATI (Gerakan Ayah Teladan Indonesia), Lansia Berdaya, dan Super Apps Keluarga Indonesia.
Tamasya sebagai salah satu quickwin dilaksanakan untuk mencegah 71.000 perempuan Indonesia childfree, dan menjadi wadah pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas dan meningkatkan produktivitas ibu bekerja.
Sekretaris Kementerian Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan ada sekitar 55% perempuan yang bekerja, berarti sisanya 45% tidak bekerja. Yang tidak bekerja berarti tidak menyumbang ekonomi Indonesia. Dan 72% dari mereka yang tidak bekerja masuk di dalam golongan usia produktif. Diharapkan dengan Tamasya ini maka bisa dioptimalkan untuk memajukan ekonomi.
- Kreak-Kreak Kembali Berulah! Malam Minggu Tawuran Kejar-Kejaran Sampai Masuk Gang
- Tasyakuran Peresmian Kantor Baru IWO Kota Tegal, Ketua IWO: Jaga Marwah Organisasi
- Bupati Witiarso Utomo Resmikan MOT RSUD RA Kartini Jepara Di Hari Ulang Tahun Ke-47