Rukma : Penataan Aset Masih Amburadul

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengakui penataan aset masih menjadi persoalan yang bertahun-tahun belum mampu dituntaskan. Ke depan akan disiapkan sistem manajemen aset berbasis teknologi informasi sehingga penataan bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel.


"Aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi strategis bagi pemerintah daerah yang harus dikelola dengan baik dan profesional," ujarnya dalam acara diskusi grup terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Potensi Aset Daerah Provinsi Jateng" yang dihelat Komisi C DPRD Jateng bersama Pusat Informasi dan Pembangunan Wilayah (PIPW) LPPM UNS Surakarta, 20-21 April 2018.  

Dia melanjutkan, meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat maupun penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Salah kunci untuk mengetahui  potensi aset maupun utuh dan berkurangnya aset adalah tersedianya data atau inventarisasi aset yang baik, menyeluruh, transparan dan akuntabel.

"Masalah aset ini selama bertahun-tahun menjadi tunggakan kami dan saya ingin tahun ini bisa dituntaskan, dengan membangun sistem informasi manajemen aset berbasis IT, sehingga data apa saja tentang aset yang dimiliki, tercatat dengan baik, transparan dan akuntabel," tegas Rukma.

Kabid Aset BPKAD Jateng, Hery Setiawan menjelaskan, terdapat kenaikan nilai dan volume aset Pemprov Jateng, baik yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendukung tugas dan fungsi maupun aset yang dimanfaatkan. Namun secara umum fungsi pemanfaatan aset lebih ke arah 'berkontribusi' dibanding 'pendapatan' pajak kendaraan bermotor (PKB). Pihaknya juga hingga kini juga masih terkendala akurasi penghitungan nilai aset, adanya aset yang statusnya tidak jelas, standar prosedur pengelolaan aset belum punya, sehingga penggunaan aset tidak optimal.

Bahkan ada aset sedikitnya 16 kabupaten/kota datanya belum cocok dengan kondisi di lapangan dan diperlukan validasi. "Minimnya dukungan penganggaran untuk pengamanan dan pemanfaatan aset di daerah juga problem. Karena itu kami akan menggelar sensus barang daerah tahun ini," katanya.

Mengaku tidak memiliki data terakhir, peneliti  Pusat Informasi dan Pembangunan Wilayah (PIPW) Dr Mulyanto ME memaparkan, sumbangan PAD terhadap APBD Jateng cenderung menurun dari 2015 ke 2017. Disebutkan semula 64,8 persen menjadi 62,7 persen dan terakhir 51,9 persen.

Sedangkan kontribusi retribusi sebagai salah satu sumber PAD juga menurun dari 0,88 persen (2015) menjadi 0,83 persen (2017) terhadap total PAD. Ini berbanding terbalik dengan rakapitulasi nilai aset yang terus meningkat dari Rp 16,4 triliun (2012) menjadi Rp 32,7 triliun (2016) dan terakhir Rp 35,9 triliun.

Oleh karena itu dia menyarankan perlunya optimalisasi aset dan pemakaian kekayaan daerah, khusunya pos retribusi jasa usaha, untuk meningkatkan PAD.

Menyimak seluruh paparan, Rukma mepertanyakan tiadanya data aset keseluruhan yang dimiliki Pemprov Jateng. Menurutnya, tidak memungkinkan untuk menghitung atau sekadar memprediksi potensi aset, jika jumlah dan jenis asetnya tidak diketahui.

"Bagaimana bicara potensi aset kita tahun ini (2018) berapa, jika tidak ada data asetnya berapa, berupa apa saja (tanah, bangunan dll), di mana saja. Ini yang saya katakan tunggakan kita bersama," jelasnya.

Senada, Ketua Komisi C, Asfirla Harisanto menambahkan, pokok bahasan FGD tidak kena sasaran. Padahal yang ingin dibahas potensi aset milik Pemprov Jateng berdasarkan jumlah aset dan lokasi dari aset tersebut. Soal pendataan aset banyak informasi yang diterima, seperti hilangnya aset, status berpindah tangan.

Sekretaris Komisi C Tety Indarti turut membenarkan. Dia mencontohkan, di Pekalongan, Karanganyar dan beberapa kabupaten /kota lain ada aset Pemprov yang dipinjam-pakai oleh pihak ketiga tetapi tidak jelas batas waktunya. Bahkan menurut Anggota Komisi C Bambang Eko Purnomo, ada aset yang saat ini sudah menjadi ruko milik perorangan, seperti di Jalan Fatmawati Semarang atau terkena proyek jalan tol namun uang penggantinya tidak dibelikan lahan lagi, dan masih banyak lagi.

Oleh karena aset itu strategis, dengan banyaknya masalah yang perlu dituntaskan, baik di sektor hulu  maupun hilirnya (optimalisasi/pengelolaannya), yang muaranya peningkatan  PAD (nonpajak), maka Komisi C merekomendasikan dibentuknya Biro atau Badan yang mengurusi aset sendiri terpisah dari yang mengurusi keuangan.

Supaya ke depan aset Pemprov yang bergerak maupun tidak bergerak, itu harta kekayaan, ada yang ngurusi dan fokus, profesional, transparan serta akuntabel," tandas Asfirla.