Sakit, Tasdi Batal Diperiksa Hakim

Terdakwa kasus gratifikasi dan suap proyek Islamic Center tahap II Purbalingga, Tasdi, batal diperiksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.


Kuasa Hukum Tasdi, Endang Yulianti mengatakan, kliennya sedang mengalami sakit demam dan diare. Oleh karenanya, Tasdi diharuskan istirahat sehingga tidak mampu mengikuti sidang.

Sakit demam dan diare. Sudah periksa di tahanan. Tidak bisa ikut sidang," kata Endang, Rabu (19/12).

Endang menambahkan, kliennya dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada 7 Januari 2019 mendatang.

Tadi sudah ditunda sama majelis hakim sidang digelar lagi tanggal 7 Januari 2019," imbuh dia.

Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi dijerat persoalan hukum, dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Purbalingga serta proyek pembangunan Islamic Center tahap II.

Dalam proyek tersebut, Tasdi meminta jatah fee Rp500 juta. Tasdi juga diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp1,4 miliar dan 20 ribu dolar AS.

Pada dakwaan pertama, diancam melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan kedua, Tasdi dijerat Pasal 12 huruf b undang-undang yang sama.