Kantor Pertanahan Kota Salatiga mendapatkan target legalisasi aset sebanyak 1.400 bidang dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022.
- Gubernur Jateng Minta Pemda Percepat Serapan Anggaran Covid-19
- Satpol PP Kota Semarang Berbagi Sembako, Fajar : Kami Bukan Mau Menggusur
- Bupati Purbalingga Lepas Keberangkatan Perangkat Desa Ikuti Silatnas di Jakarta
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Kota Salatiga Mulyanto, usai penyerahan sertipikat PTSL di Kelurahan Kecandran, Kota Salatiga, Selasa (23/11).
Mulyanto menjelaskan, untuk tahun 2022 Badan Pertanahan Kota Salatiga rencana yang akan menjadi obyek PTSL adalah penambahan lokasi (penlok).
"Yaitu di Kelurahan Kumpulrejo, Kelurahan Blotongan dan Kelurahan Kecandran. Dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan penlok, jika animo masyarakat meningkat," paparnya.
Dia menambahkan, dalam catatan Kantor Pertanahan Kota Salatiga mendapatkan target legalisasi aset berupa pensertifikatan tanah melalui program PTSL sebanyak 1.851 bidang di Kelurahan Kecandran dan Kelurahan Blotongan.
Sedangkan, Lintas Sektor/UMKM sebanyak 25 bidang di Kelurahan Mangunsari dan Kelurahan Cebongan. Konsolidasi tanah sebanyak 388 bidang di Kelurahan Kauman Kidul.
"Sehingga, total target legalisasi asset tahun 2021 sebanyak 2.264 bidang," pungkasnya.
Dan sampai saat ini, diakuinya, sudah terealisasi sebanyak 1.764 bidang yang terdiri dari 1.351 bidang dari program PTSL, 25 bidang dari lintas sektor/ UMKM dan 388 bidang konsolidasi tanah, masih tersisa 500 bidang dari kegiatan PTSL.
"Jumlah tersebut, termasuk tambahan target pada bulan November ini," imbuhnya.
Sementara itu dalam kegiatan penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan Kota Salatiga menyerahkan kepada 250 sertifikat dari program kegiatan PTSL Tahun 2021 di Kelurahan Kecandran Kota Salatiga.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga bersama jajarannya dan dihadiri oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan Camat Sidokmukti.
"Ini berarti, kegiatan PTSL merupakan kebijakan pemerintah yang menjadi program strategis nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat," sebut Wali Kota.
Dari kegiatan legalisasi aset ini, Yuliyanto berharap, dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
"Dengan legalisasi aset sekaligus memberikan kemudahan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik," pungkasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Segel 15 Lapak Johar Tidak Ditempati Pedagang
- Ada Keringanan Pajak, Pelaku Usaha Hiburan Mengaku Senang
- Penjabat Wali Kota Salatiga Minta Memotret Infrastruktur Belum Ramah Disabilitas