Delapan Pelaku penyerangan di Ruko Dargo, Semarang Timur, Minggu (22/1) dinihari, berhasil ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang.
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK
- Oknum Ustad Penganiaya 11 Santri di Demak Ditetapkan Tersangka
- Terlibat Rakor Bahas Kondisi Lapas di Jateng, Gubernur Singgung Perencanaan dan Evaluasi
Baca Juga
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan motif penyerangan tersebut dilatar belakangi salah satu pelaku yang tersingung dipelototi korban.
"Jadi penyerangan ini dilakukan oleh kelompok pelaku yang semuanya warga Kampung Tambaklorok, hanya karena dipelototi oleh korban di Dargo," ungkap Kapolrestabes Semarang, dalam pers rilis, Selasa (24/1) siang.
Delapan pelaku penyerangan Ruko Dargo Semarang Timur, Yakni, Dito (17), Eri (18), Dino (18), Nanda (19), Didik Kurniawan (19), Widianto Saputra (28), Ilham S (18), Noval, (19), Warga Kampung Tambakmulyo Semarang. Sementara, tiga pelaku lain masih DPO.
“Khusus pelaku penyerangan ini ada sebelas orang, delapan sudah berhasil ditangkap, tiga masih kami kejar. Dengan ini Kami menghimbau agar tiga pelaku ini segera menyerahkan diri,” tambah Irwan.
Tiga dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap berperan melakukan pembacokan terhadap korban. Sehingga lima orang mengalami luka bacok, dua diantaranya dirujuk ke RSUP Dokter Kariadi Semarang.
Menurut salah seorang pelaku, Didik, aksi penyerangan tersebut dilakukan atas ajakan dari Widianto Saputro, setelah mendapat laporan dari Danu (DPO).
"Kita masih nongkrong di kampung, Mas Widi dikabari Mas Danu kalau ada masalah di Dargo. Kemudian saya ambil alat (Senjata Tajam), dan sama teman teman langsung ke sana (Dargo),” ujar Didik.
Usai melakukan penyerangan, Didik mengaku mengecat rambutnya dari kuning menjadi hitam.
“Minggu pagi rambut saya cat hitam, karena takut ketahuan,” kata Didik.
Kapolrestabes Semarang menambahkan, para pelaku diringkus di Kampung Tambaklorok, pada Senin (21/1), atau kurang dari 24 jam usai kasus penyerangan tersebut viral di Media Sosial.
Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan dua senjata tajam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Wanita ini Jadi Otak Perampokan, Korban Dianiaya Dan Dibuang
- Pria Pekalongan Cabuli Dua Bocah SD Berulang Kali
- Tangkap Adik Ketum PAN, KPK Harus Jawab Tak Tebang Pilih