Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus 14 Pelaku Narkoba

Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang menangkap 14 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu bulan.


Dari penangkapan tersebut dua diantaranya kurir sebuah perusahaan ekspedisi dengan barang bukti 823 ganja kering di sebuah taman di kawasan Jalan Brumbungan, Semarang Tengah pada Selasa (28/6/2022).

Dari keterangan Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi yang didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Edy Sulistiyanto menyebut, pelaku yang bernama Ardian S (18) warga Kembangsari, Semarang Tengah dan Laga  Arga S (31) warga Wonosari, Randusari ini berdalih penghasilan sebagai kurir ekspedisi kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pandemi.

"Saat ditangkap di sebuah taman kita dapatkan beberapa paket ganja kering siap edar. Kita lakukan penggeledahan di rumahnya mendapat total ganja kering seberat 823 gram," ungkap mantan Kapolres Sragen dalam rilis kasus, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu Ardian mengaku mendapat perintah sebagai perantara peredaran ganja dan akan menyerahkan kepada seseorang bernama Dapa. 

Namun, belum sempat terjadi transaksi penyerahan barang sudah keburu ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang. 

Menurut Ardian, saat itu di dalam saku celananya terdapat satu plastik klip ganja seberat kurang lebih 12 gram. Barang itu diakuinya milik tersangka Arga dan dipesan untuk dikirim kepada seseorang di Jalan Melati Utara.

"Saya dapat upah Rp 50 ribu untuk mengantarkan paket narkoba, sementara ganjanya saya diminta menjualkan Rp250 ribu," kata Ardian di hadapan petugas di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7).

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, penangkapan Ardian dan Arga merupakan dua dari 14 tersangka peredaran narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu sebulan. 

Satu tersangka diketahui masih di bawah umur dan juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Selain menangkap 14 tersangka peredaran narkoba, polisi juga menyita 38,53 gram sabu serta 823 gram ganja.

"Para tersangka kita tangkap selama bulan Juni 2022 kemarin. Mereka ditangkap dengan modus berbeda-beda, dan di sejumlah tempat," ujar Yuswanto.

Yuswanto lebih lanjut menjelaskan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Semarang sembari menunggu proses hukum berikutnya.