Satpol PP Kota Semarang Bakal Razia Pemberi PGOT Diawal Oktober

Satpol PP Kota Semarang akan mengadakan razia untuk menindak masyarakat yang memberikan sumbangan kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan.


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, razia perdana rencananya akan diadakan pada Senin (3/10) mendatang. Nantinya petugas akan menangkap tangan para pemberi dan penerima sumbangan.

Pemberi sumbangan akan menjalani sidang ditempat yang akan digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan sanksi membayar denda Rp 1 juta. 

Sedangkan untuk penerima sumbangan akan menjalani rehabilitasi sosial di panti sosial.

"Selama direhabilitasi, akan ada pelatihan kemampuan diri untuk pemenuhan kebutuhan hidup," kata Fajar, Jumat (23/10).

Dalam razia tersebut Satpol PP akan bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kecamatan, Kelurahan dan Dinas Sosial Kota Semarang.

"Kita gandeng kepolisian dan dishub karena mereka yang ada kewenangan hentikan pengendara," bebernya. 

Fajar mengatakan secara teknis timnya sudah disebar ke beberapa titik di Kota Semarang dan akan mengamati titik-titik keramaian dimana banyak PGOT dan masyarakat yang memberikan sumbangan.

"Nanti saat 3 Oktober, anggota saya akan merekam secara diam-diam kepada pengendara yang memberi. Begitu selesai memberi, nanti kita amankan pemberi dan kita tunjukkan bukti. Jadi Enggak bisa mengelak," paparnya.

Penindakan ini, lanjut Fajar, sudah sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 tentang penanganan PGOT dan Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

"Semua PGOT akan kita tindak termasuk pengamen angklung. Saya himbau kepada warga agar salurkan sedekah ke yang kurang mampu melalui lembaga resmi supaya tepat sasaran," pungkasnya.