Satpol PP Kota Semarang Bongkar Portal Jalan Umum Tak Berijin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran sebuah portal tembok di kawasan Perumahan Wana Mukti RT 5 RT 5 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang.


Portal seluas enam meter ini dibongkar usai adanya keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga. 

Awal polemik muncul, ketika warga sekitar tidak terima adanya pembangunan perumahan disamping perkampungan. Rasa tidak terimanya tersebut dilakukan aksi pemasangan portal sehingga warga dari perumahan tidak bisa melintasi jalan tersebut. Permasalahan bahkan sudah muncul sejak 1,5 tahun yang lalu.

“Ini berdasar keputusan PN Semarang terkait gugatan perdata bahwa warga harus membongkar secara mandiri. Kita juga sudah layangkan surat pemberitahuan tapi tidak ada tanggapan, akhirnya kita bongkar. Kita sudah beritahu untuk bongkar sendiri sejak 18 November lalu,” kata Kasi Pembinaan Penyidik PNS Satpol PP Kota Semarang, Stefanus, usai membongkar portal, Kamis (2/12).

Efan, sapaan akrabnya, menyebut berdasarkan Perda no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang portal di jalan umum terlebih jika tidak memiliki izin. Sementara portal tersebut memang tidak memiliki izin.

“Berdasar KRK pun, wilayah itu adalah akses keluar masuk perumahan sebelahnya,” ungkapnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan warga yang menolak pembongkaran portal tersebut. Namun, petugas Satpol PP tetap melakukan pembongkaran portal yang terbuat dari cor dan bambu.

Sementara itu, Lurah Sambiroto, Sri Mis Astuti menambahkan jika tanah tersebut adalah fasilitas umum dan seharusnya memang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Sedangkan perwakilan warga, Imam Budi, mengatakan pihaknya mengakui jika kalah dalam proses persidagan di PN Semarang. Namun pihaknya saat ini tengah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Ya kita dari warga mengaku kecewa kan kemarin baru proses pendaftaran banding,” jelasnya.

Imam menyebut pemasangan portal ini dilakukan karena memang jalan tersebut adalah jalan buntu. Selain itu, Imam mengatakan tidak ada kompensasi dari pengembang perumahan yang dibangun disampingnya.