Satpol PP Kota Semarang Robohkan Bangunan Liar Penyebab Banjir

Sebanyak tujuh bangunan liar yang ada di Jalan Afa Raya RT 4 RW 17 Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang di robohkan oleh Satpol PP Kota Semarang. Bangunan liar tersebut dihancurkan karena di duga menjadi penyebab banjir di wilayah sekitar.


Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa memimpin langsung perobohan bangunan yang menggunakan alat berat. Pada saat perobohan pihaknya mengaku sempat dihadang oleh warga yang diduga adalah pemilik salah satu bangunan.

Meski demikian pihaknya tetap memerintahkan petugas untuk melakukan eksekusi perobohan bangunan seperti bangunan usaha cukur rambut, toko sembako dan lain sebagainya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Yoga Utoyo mengatakan pembongkaran ini dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat. 

Sebelum adanya pembongkaran, Ketua RT dan Ketua RW setempat melaporkan kepada Satpol PP atas adanya bangunan liar dan meminta untuk dilakukan pembongkaran.

”Jadi memang ada aduan dari masyarakat. Tujuh bangunan kios ini berdiri diatas saluran air dan tanah fasilitas umum. Ini yang menyebabkan banjir perumahan sekitar,” kata Yoga.

Pihaknya memastikan jika bangunan yang dirobohkan memang liar dan tidak memiliki izin, bahkan didirikan diatas saluran air.

Salah seorang pegawai toko sembako, Sofyan mengaku tidak tahu menahu akan adanya perobohan ini. 

“Katanya mau ada perundingan soalnya mau dipindah ke tanah kosong yang belum jelas milik siapa dan kita akan dipindah kesana. Mau rundingan kok tiba-tiba ada penggusuran,” ungkapnya.

Meski belum sempat melakukan perundingan, ia mengaku telah mendapat surat pemberitahuan pembongkaran sebanyak tiga kali yang dilayangkan dari Kelurahan Sendangmulyo.

“Setelah tiga kali pemberitahuan katanya mau dirundingkan malah tidak ada perundingan,” terangnya.