Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Puluhan PKL Liar di Johar Kanjengan

Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang secara liar. Kali ini petugas Satpol PP menertibkan 75 PKL yang ada di tepi Jalan Aloon-Aloon Barat atau tepatnya di depan Komplek Pasar Johar Kanjengan.


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penertiban dilakukan karena PKL berjualan di tepi jalan yang jelas dilarang untuk menjadi tempat berdagang. Penertiban dilakukan dengan penyitaan gerobak hingga perobohan lapak semi permanen milik PKL.

"Tepi jalan bukan untuk berdagang. Mereka malah seenaknya sendiri berdagang di tepi," kata Fajar, Jumat (28/4).

Fajar mengatakan jika para pedagang tersebut sudah mendapatkan lapak resmi di Johar Kanjengan namun malah tidak ditempati dan memilih berdagang ditepi jalan. Ia mengatakan seharusnya para pedagang menempati lapak tersebut karena pemerintah sudah menyiapkan lapak untuk pedagang dengan mengeluarkan anggaran cukup besar pasca Pasar Johar kebakaran.

"Mulai dari sini hingga sekitar 500 meter ini tidak boleh untuk berdagang. Semua pedagang mulai hari ini sampai seterusnya silahkan gelar dagangan di dalam Pasar Kanjengan," tandasnya. 

Fajar memperingatkan jika para pedagang tetap tidak mau menggunakan kios yang ada di dalam Pasar Kanjengan hingga tujuh hari pasca penindakan ini maka Dinas Perdagangan akan mengambil lagi kios tersebut dan diberikan kepada pedagang lain yang belum mendapatkan kios dan serius berdagang di dalam pasar.

"Biasa, alasannya mereka lebih nyaman di tepi. Dan alasannya sepi kalau di dalam. Tapi kawasan ini harus steril," bebernya.

Salah seorang pedagang, Siti Maemunah mengatakan sebenarnya dirinya sudah diberitahu sejak lima hari lalu bahwa harus berdagang di dalam area Kanjengan. Namun karena merasa nyaman di tepi jalan, dia nekat berdagang di tepian jalan.

"Sudah sekitar 20 tahun lah dagang di tepian gini. Kalau di dalam agak sepi," katanya.