Satpol PP Minta PKL Patuhi Aturan Berjualan di Depan Sekolah

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto

Seiring diperbolehkannya kembali kantin sekolah untuk buka pada tahun ajaran baru 2022/2023, Pemerintah Kota Semarang juga mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan didepan pintu gerbang sekolahan untuk ikut menjajakan dagangannya. Meski demikian, PKL yang berjualan di depan sekolah harus tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum.


Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menekankan PKL yang berdagang didepan gerbang sekolah tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pihaknya juga menegaskan PKL tidak boleh berdagang di jalan protokol Kota Semarang.

“Kalau misal sekolah itu kayak di SMA 1 dan SMA 3 itu jelas dilarang berdagang. Karena pusat kota. Sejak awal sudah dilarang dan ada peraturan walikotanya,” ucap Fajar, Senin (4/7).

Fajar mengatakan PKL boleh berjualan di sekolahan yang tidak berada di jalan protokol Kota Semarang. Namun demikian tetap harus menjaga ketertiban dan tidak boleh membuka lapak secara permanen.

“Misal mau berdagang cilok atau bakso, ya pakai gerobak aja. Selesai dagang kan bisa langsung pergi,” tuturnya.

Bahkan Satpol PP memiliki tim khusus yang akan memantau dan mengawasi pergerakan PKL. Nantinya jika ada yang nekat membuat lapak secara permanen didepan sekolah maka akan dibongkar.

“Kalau pakai tenda dan permanen, saya pastikan bakal dibongkar Satpol PP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan semua PKL yang akan berdagang di depan sekolahan harus sudah mendapatkan izin dari masing-masing sekolah.

“Kalau tidak ada izin dari sekolah, nekat berdagang ya kita bongkar,” pungkasnya.