Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang hari ini menyegel rumah kos Anugerah yang berada di Jalan Menjangan II, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan.
- Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Puluhan PKL Liar di Johar Kanjengan
- Lima PSK Terjaring Razia Satpol PP Langsung Dibawa ke Panti Rehabilitasi
- Proses Eksekusi Lahan Normalisasi Dihadang Seorang Warga, Satpol PP Urungkan Melanjutkan Eksekusi di Mangkang Wetan
Baca Juga
Hal ini menindaklanjuti mediasi yang telah dilakukan pada Rabu (18/8) terkait rumah kost yang disalahgunakan menjadi tempat mesum.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola menyalahgunakan rumah kost tersebut menjadi tempat untuk berbuat mesum. Selain itu, langkahnya ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari protes yang diajukan warga melalui Lurah Palebon.
"Warga minta kos tersebut disegel maka kami lakukan penyegelan," jelas Fajar saat kepada RMOL Jateng, Jumat (20/8).
Penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Proses selanjutnya, imbuh Fajar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) terkait dengan tindakan selanjutnya.
“Setelah penyegelan, akan kita rapatkan dengan Dinas Penataan Ruang apakah tempat tersebut melengkapi perizinan atau tidak,” ungkapnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial