Satpol PP Semarang Segel Rumah Kost Mesum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang hari ini menyegel rumah kos Anugerah yang berada di Jalan Menjangan II, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan.


Hal ini menindaklanjuti mediasi yang telah dilakukan pada Rabu (18/8) terkait rumah kost yang disalahgunakan menjadi tempat mesum.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola menyalahgunakan rumah kost tersebut menjadi tempat untuk berbuat mesum. Selain itu, langkahnya ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari protes yang diajukan warga melalui Lurah Palebon.

"Warga minta kos tersebut disegel maka kami lakukan penyegelan," jelas Fajar saat kepada RMOL Jateng, Jumat (20/8).

Penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Proses selanjutnya, imbuh Fajar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) terkait dengan tindakan selanjutnya.

“Setelah penyegelan, akan kita rapatkan dengan Dinas Penataan Ruang apakah tempat tersebut melengkapi perizinan atau tidak,” ungkapnya.