Satpol PP Semarang Tegas Segel Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan 

Satpol PP Kota Semarang Terus Tegakkan Peraturan Terkait Jam Operasional Tempat-Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan Dengan Lakukan Tindakan Tegas Menyegel Beberapa Tempat Hiburan Yang Beroperasi Melanggar Aturan. Dicky A Wijaya/RMOLJateng
Satpol PP Kota Semarang Terus Tegakkan Peraturan Terkait Jam Operasional Tempat-Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan Dengan Lakukan Tindakan Tegas Menyegel Beberapa Tempat Hiburan Yang Beroperasi Melanggar Aturan. Dicky A Wijaya/RMOLJateng

Beberapa tempat hiburan malam di Kota Semarang yang melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadan ini disegel Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP). Tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi itu ditindak tegas karena melanggar peraturan terkait jam operasional. 


Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, mengatakan pihaknya menindak tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan operasional khusus yang telah diatur di dalam peraturan Wali Kota terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. 

Dengan operasional yang tidak sesuai atau melanggar itu tempat-tempat hiburan malam yang buka sampai dini hari merugikan dan meresahkan masyarakat. 

"Kita menindak tempat-tempat hiburan yang tidak memperhatikan aturan operasional selama Ramadan karena jam beroperasi yang tidak sesuai merugikan dan meresahkan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah. Dan kita melaksanakan penindakan juga atas laporan dari masyarakat," katanya, Sabtu (30/03). 

Tempat hiburan malam yang disegel dilarang beroperasi Satpol PP Kota Semarang ada setidaknya 3 tempat yaitu meliputi karaoke dan bar. Setelah disegel, belum dapat dipastikan beberapa tempat hiburan malam yang ditutup tersebut diperbolehkan kembali beroperasi. 

Selama Ramadan, Satpol PP Kota Semarang memastikan akan senantiasa mengawasi operasional tempat-tempat hiburan malam agar patuh terhadap aturan jam operasional khusus yang saat ini berlaku. 

"Kami meminta masyarakat untuk dapat ikut dalam melakukan pengawasan, warga kita harapkan untuk laporan jika mengetahui dimana saja tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran jam operasional Ramadhan. Jadi, kita tegakkan peraturan bahwa operasional selama Ramadan harus sesuai mulai pukul 18.00-01.00 dini hari," tegas Da Costa. 

Aturan terkait operasional tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang, lanjut Da Costa, pada awal Ramadan sebenarnya sudah disosialisasikan kepada para pemilik dan pengelola agar diperhatikan dan tidak dilanggar dalam operasional sewaktu beroperasi. Namun, ternyata justru dalam prosesnya ada beberapa tempat hiburan yang tidak mematuhi peraturan, maka sehingga akhirnya Satpol PP Kota Semarang memberikan tindakan tegas. 

"Sebelum Ramadan, ibu Wali Kota sudah menyampaikan surat edaran jam operasional khusus bagi tempat-tempat hiburan selama bulan suci. Tujuannya juga demi kebaikan bersama, masyarakat yang menjalankan ibadah agar tidak terganggu. Bila memang peraturan dilanggar, maka untuk dapat menegakkan harus ada tindakan, sehingga kita akan rutin melakukan pengawasan agar aturan betul-betul dipatuhi," tegasnya.