Satpol PP Semarang Tunda Perobohan PKL di Tembalang

Satpol PP Kota Semarang menunda kegiatan perobohan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Perumahan KORPRI Bukit Sambiroto Kecamatan Tembalang, Senin (5/6).


Kepala Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PPUD Satpol PP Kota Semarang, Stefanus Rentandame Samuel mengatakan, penundaan ini dilakukan karena ada mediasi antara Satpol PP dengan perwakilan warga di Kantor Kelurahan Sambiroto.

Dia mengaku, telah menerima aduan dari masyarakat pada Maret 2023 terkait dengan keberadaan PKL tersebut. Ia menyebutkan, pelapor mengeluhkan bangunan tenda PKL menempel tembok bumi tanahnya.

"Kami sudah konfirmasi ke Biro Hukum Jateng, bahwa itu melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 tentang PKL. Sebenarnya akan kita bongkar hari ini, tapi karena warga mendapat surat dari Biro Hukum Jateng untuk mediasi besok Selasa 6 Juni 2023 maka kami hargai itu dan pembongkaran dilakukan setelah mediasi," kata Efan saat ditemui di lokasi pembongkaran, Senin (5/6). 

Efan menjelaskan, ada tiga PKL di lokasi tersebut. Mereka melakukan pelanggaran dengn mendirikan tenda permanen. Hal itu disinyalir mengganggu kenyamanan dan akses masuk ke area sang pelapor.

"Hal itu mengganggu akses pelapor masuk ke areanya. Tanahnya akan dibangun, aksesnya terganggu," bebernya. 

Ketua RT 13 Kelurahan Sambiroto, Ngadiso menyesalkan, bangunan itu dibongkar ke depan. Meski tanah itu diplester, dia menegaskan bangunan itu bukan permanen karena penutup hanya menggunakan tenda. 

"Ini PKLnya ada sejak pertengahan 2020 saat pandemi. Karena ada ibu-ibu sekitar ada yang butuh pendapatan saat pandemi," ungkap Ngadiso. 

Berangkat dari hal tersebut, maka saat itu pihaknya berunding dengan warga. Hingga disepakati untuk dibangun tempat PKL. Namun saat itu diakui, pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan kelurahan maupun kecamatan. 

"Enggak ada koordinasi. Kita bangun untuk jualan nasi goreng, tahu gimbal, dan angkringan. Yang jualan murni warga sekitar," terangnya.