Satpol PP Sisir Perumahan Diduga Tak Miliki Izin

Satpol PP Kota Semarang menyisir perumahan di kawasan Semarang bagian atas diduga penyebab banjir besar di wilayah Ngaliyan.


Satpol PP Kota Semarang menyisir perumahan di kawasan Semarang bagian atas diduga penyebab banjir besar di wilayah Ngaliyan.

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, selama dua minggu ke depan pakan melakukan penelusuran perumahan-perumahan diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jika terjadi alih fungsi lahan di kawasan tersebut. 

"Kami melaksanakan apa yang diperintahkan Ibu Plt Wali Kota untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga terjadi peralihan lahan hijau menjadi lahan kuning.

Kemarin ada tiga perumahan di daerah Mijen dan hari ini kita undang pengembangnya ke kantor untuk memberikan klarifikasi," kata Fajar usai melakukan investigasi bersama tim di wilayah Kecamatan Gunungpati, Selasa (15/11).

Pihaknya mendatangi perumahan di Sekaran dan diketahui ada sekitar 20 bangunan rumah yang telah dibangun belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu perumahan yang di Sekaran juga tidak memiliki fasilitas umum (fasum) yang seharusnya disisakan 40 persen dari luas lahannya.

Kemudian dua perumahan lainnya di Kelurahan Kalisegoro dan Patemon juga belum memiliki perizinan. Pengembang menggunakan modus menjual tanah kavling namun langsung dibangun rumah ketika tanah kavling tersebut laku. Fajar mengurai jika hal tersebut memiliki perizinan yang berbeda.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengecekan terkait dengan lahan yang digunakan untuk dibuat perumahan tersebut apakah masuk dalam lahan hijau atau bukan. Ia menyebut bangunan rumah yang tidak memiliki IMB jelas merugikan konsumen.

"Saya minta semua pengusaha real estate untuk tertib. Kami akan menindak tegas bagi pengembang yang tidak memiliki izin lengkap, kami juga akan rapatkan ada pada daerah hijau yang kemudian menjadi lahan kuning nanti kita police line. Jangan sampai nanti Pemkot yang disalahkan, ini pengembangnya yang nakal," tegasnya.

Selain itu, pada pengembang yang dengan dua perumahan di Kalisegoro dan Patemon, di lokasi bekas tanah longsor di Kalisegoro yang terjadi pekan lalu dan ditemukan kesalahan dilakukan pengembang. Meliputi membangun rumah diatas aliran air bahkan mempersempit aliran air tersebut.

"Besok kita undang pemngembangnya, untuk bisa dilebarkan lagi jadi nanti solusinya dibuat grill di jalan tersebut dan di depan rumah yang sudah terbangun karena itu daerah tampungan air. Kami minta pengembangnya untuk bongkar kalau tidak nanti kami bongkar dengan alat berat karena itu sudah mempersempit sungai," ungkap Fajar.

Fajar mengaku akan melaporkan hasil penelusuran kepada Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu dan segera melakukan rapat bersama OPD terkait untuk membahas mulai dari perizinan, amdal, atau bahkan masuk dalam daerah hijau atau alih fungsi lahan.

Sementara itu Ketua RW 02 Kelurahan Kalisegoro Wardiyo, mengaku tidak tahu menahu adanya pembangunan rumah di atas aliran air yang baru saja terkena longsor pekan lalu. 

"Saat pembangunan rumah itu memang saya belum jadi RW tapi memang warga tidak ada yang tahu, tiba-tiba kok sudah ada rumah-rumah itu," aku Wardiyo.

Ia menuturkan, saat hujan deras pekan lalu yang membuat tanah longsor di lokasi tersebut, jalanan dipenuhi tanah lumpur hingga ketinggian 30 sentimeter. Keesokan harinya, pihaknya dibantu Dinas Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan lumpur agar jalan bisa dilalui.

"Hujan deras dua kali yang pertama masuk rumah, yang kedua tanah longsor bahkan disini tanah lumpur itu sampai 30 sentimeter sampai bu lurah meninjau malam-malam," terangnya.