Satu personel Polres Purbalingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Hal tersebut nampak dalam upacara digelar di halaman mapolres, Selasa (8/8).
- Tiga Kapolsek Jajaran Polres Purbalingga Diserahterimakan
- Polres Purbalingga Gelar Deklarasi Damai Jelang Pemilu 2024
Baca Juga
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, sebagai anggota Polri hendaknya harus selalu bersyukur. Rasa syukur harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas baik sesuai dengan ketentuan.
"Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," ucapnya.
Personel tersebut yaitu Brigadir MRR yang bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Purbalingga karena telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dalam upacara, secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 31 Juli 2023. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor : Kep/1340/VII/2023.
Dia menyampaikan, Polri berkomitmen memberikan reward and punishment kepada anggota. Anggota berprestasi akan mendapatkan penghargaan sedangkan anggota melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan dilakukan.
"Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bersama, semoga kedepan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Purbalingga," pesan kapolres.
- Tiga Kapolsek Jajaran Polres Purbalingga Diserahterimakan
- Polres Purbalingga Gelar Deklarasi Damai Jelang Pemilu 2024