Satu orang Jadi Tersangka Dugaan Tagihan Layanan Fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang

Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang memasuki babak baru.


Seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP)  PT Aquilla Transindo Utama iberinisial RY ditetapkan sebagai tersangka.

Kasipidum Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo membenarkan telah menerima berkas dari penyidik Polres Pekalongan Kota. Saat ini, berkas masih dalam tahap P 19 dan dalam penelitian.

Ia menyebutkan, penyidik menggunakan pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHPidana.

"Sementara dari penyidik, tersangka masih satu. Tapi nanti akan terungkap di persidangan," katanya.

Kasus itu melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku BUP atau pengelola Pelabuhan.

"Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang sudah menetapkan satu tersangka," kata kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenuddin dalam konferensi persnya, Selasa (28/6).

Tagihan bodong itu berkaitan dengan jasa pelayanan pemanduan dan tunda kapal di pelabuhan PLTU Batang. Pihaknya tidak menerima pelayanan itu tapi tagihan terus datang hingga 30 invoice.

Posisi peristiwa itu berada di kantor PT Sparta Putra Adhyaksa yang berada di Kota Pekalongan. 

Zaenudin berharap Satreskrim Polres Pekalongan Kota tidak berhenti di situ. Sebab, dugaannya masih ada aktor intelektual di balik tersangka tersebut. Apalagi tersangka hanya staf.

"Kami berharap kasus ini terang benderang. Dan aktor intelektualnya bisa terungkap," tuturnya 

PT Sparta Putra Adhyaksa merupakan perusahaan milik Didik bergerak di bidang keagenan kapal Niaga. Pihaknya menyediakan jasa kapal untuk pengiriman material proyek PLTU ke PT TB selaku salah satu kontraktor dalam PLTU Batang.

Lalu,  Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PLTU Batang adalah PT Aquila Transindo Utama.  Perusahaan itu yang melaksanakan pelayanan parkir kapal. Tagihan itu berlangsung pada Juni 2021 hingga Oktober 202.