Segera Realisasikan UU PPRT Demi Memenuhi Amanat Konstitusi

Diperlukan political will dari pimpinan DPR RI untuk menyegarakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).


Para wakil rakyat harus mengedepankan aspek kemanusiaan dalam upaya melindungi setiap warga negara. 

"Rumusan RUU PPRT yang sejak 2020 disahkan di tingkat Badan Legislasi tidak kunjung dibawa ke Sidang Paripurna untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR RI. Kepedulian pimpinan DPR terhadap upaya perlindungan kepada setiap warga negara dipertanyakan," kata Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6). 

Menurut Lestari, RUU PPRT yang ditujukan untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia itu proses pembahasannya berhenti begitu saja tanpa alasan yang jelas. 

Padahal, proses pembahasan RUU PPRT sudah berlangsung 18 tahun lalu, sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004.

Pimpinan DPR, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera menuntaskan pembahasan itu dengan mengedepankan aspek perlindungan warga negara dan kemanusiaan. 

Rerie mendorong langkah transparansi dalam mengatasi sejumlah kendala yang dihadapi pada proses legislasi RUU PPRT, agar Undang-Undang yang mampu melindungi PRT segera hadir. 

Catatan Jaringan Nasional Advokasi (Jala) Pekerja Rumah Tangga (PRT), jumlah PRT di Indonesia berdasarkan survei pada 2015 tercatat  4,2 juta orang. 

Jala PRT memperkirakan pada 2022 jumlah PRT di Indonesia berkisar 5 juta orang. Angka tersebut belum termasuk PRT yang bekerja di luar negeri. 

Menurut Rerie, PRT merupakan pekerjaan yang memiliki karakteristik yang unik dan spesifik, sehingga rentan terhadap berbagai permasalahan yang merugikan PRT mau pun pemberi kerja. 

Bahkan, seringkali kekerasan hingga masalah kemanusiaan menimpa PRT, yang mayoritas perempuan dan anak. 

Kondisi rentan PRT, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus diatasi dengan hadirnya kepastian regulasi seperti RUU PPRT. 

Rerie menilai kerentanan yang dialami PRT  seringkali mengancam jiwa mereka, sehingga harus menjadi prioritas untuk segera diatasi lewat hadirnya UU PPRT yang mampu melindungi PRT, yang juga bagian dari warga negara Indonesia itu. 

Apalagi, tegas Rerie, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar negara ini melindungi setiap warga negaranya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman tidak adanya kepastian hukum yang kerap mengancam jiwa pada pekerjaan yang digeluti PRT.