Sejak Mei 2021, JSPN KPP Madya Surakarta 19 Kali Sita Aset Wajib Pajak

uru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak.


Kali ini KPP Madya Surakarta menyita tiga buah truk milik PT. XYZ yang berkedudukan di Klaten. 

"Penyitaan aset wajib pajak ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KPP Madya Surakarta. Sejak peresmian di bulan Mei 2021, KPP Madya Surakarta 

gencar melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak. Terakhir kemarin kita sita tiga unit truk di Klaten," kata Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, Rabu (27/10/2021).

Total dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, KPP Madya Surakarta telah berhasil melakukan 19 kali tindakan penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp 26 Miliar.

Dikatakan Guntur, penyitaan aset wajib pajak ini bertujuan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya,atau dipindahtangankan.

KPP Madya Surakarta memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," tambah Guntur.

Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dan diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 

Apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka terhadap aset-aset Wajib Pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pelelangan bekerjasama 

dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Hasil pelelangan aset sitaan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan.

"Kami mengimbau kepada para Penunggak Pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection,'' pungkas Guntur.