Selama Operasi Patuh Candi 2022, Polda Jateng Berkontribusi Hingga Rp 4,2 Milyar

Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, SH, M.Hum/RMOLJateng
Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, SH, M.Hum/RMOLJateng

Selama helatan Operasi Patuh Candi 2022 yang berlangsung 13-26 Juni 2022, Dit Lantas Polda Jateng mencatat jumlah denda tilang elektronik mencapai Rp 4.248.765.000,-.


Jumlah tersebut didapatkan dari hasil denda tilang elekronik yang dibayarkan baik melalui BRIva (titip BRI) maupun lewat E-Kejaksaan.

Pembayaran oleh pelanggar lalu lintas setelah dilakukan berbagai proses oleh jajaran Dit Lantas Polda Jateng dan Polres jajaran di wilayah Polda Jateng.

"Proses itu antara lain, setelah tercapture oleh kamera ETLE Statis maupun ETLE Mobile Presisi, kepolisian melakukan validasi dan cetak surat konfirmasi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pelanggar akan membayar denda tilang elektronik melalui BRIva maupun E-Kejaksaan. Hasilnya selama Operasi Patuh Candi 2022, denda tilang terbayarkan mencapai Rp 4 Milyar lebih," terang Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, SH, M.Hum, Kamis (30/6/2022).

Menurut analisa dan data lanjut Agus Suryo, Polres Cilacap menduduki rangking pertama jumlah denda tilang yang terbayarkan melalui BRIva mencapai 2.514 pelanggar disusul Polres Tegal yang mencapai 2.415 pelanggar, Polres Jepara 1.980 pelangggar, Polres Kudus 1.978 dan Polres Batang 1.530 pelanggar.

"Itu lima Polres yang memiliki BRIva terbanyak," ujarnya.

Namun untuk jumlah pelanggar yang tercapture kamera terbanyak ada di wilayah Polres Banyumas yang mencapai 9.987 pelanggar disusul Polesta Surakarta 7.845 pelanggar, Polres Magelang 6.987 pelanggar, Polrea Klaten 6.745 dan Polres Wonosobo 6.452 pelanggar.

"Tapi untuk jumlah validasi terbanyak ada di Polrestabes Semarang yang mencapai 7.322 disusul Polres Banjarnegara, Polres Purbalingga, Polres Salatiga dan Polres Rembang," tambah Agus Suryo.

Dari hasil validasi tersebut lanjut Agus Suryo, surat konfirmasi yang dicetak terbanyak ada di Polres Demak yang mencapai 8.565 surat disusul Polres Karanganyar, Polres Semarang, Polres Sukoharjo dan Polres Pekalongan," tambahnya.

Tidak hanya itu tambah Agus Suryo, selama Operasi Patuh Candi 2022, jumlah blokir sebanyak 1.607. Terbanyak melakukan pemblokiran ada di Polres Pati sebanyak 489.

Disusul Polres Tegal Kita sebanyak 376, Polres Blora 355, Polres Boyolali sebanyak 126 dan Polres Magelang 115 blokir.

"Untuk di Jawa Tengah ini kita petakan lima polres tertinggi yang melakukan penindakan hukum melalui ETLE Mobile Presisi maupun ETLE Statis meskipun semua Polres di Jateng ini melakukan hal yang sama," ujarnya.

Dari hasil analisa dan evaluasi selama Operasi Patuh Candi 2022, Dir Lantas Polda Jateng menegaskan hingga saat ini penggunaan ETLE Mobile Presisi berjalan dengan baik.

"Karena petugas di lapangan sudah memahami SOP penindakan, baik SOP pengCAPTUREan maupun petugas validatornya. Keduanya berjalan dengan baik," pungkas Agus Suryo.