Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Kanwil Kemenkumham Jateng Sediakan Inovasi SILANDU Untuk Masyarakat

Selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali oleh pemerintah pusat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah meluncurkan Inovasi Sistim Informasi Pelayanan Terpadu (SILANDU).


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, mengatakan jika meski penerapan PPKM Darurat telah diberlakukan, namun pelayanan publik di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tidak boleh berhenti.

Sehingga, SILANDU menjadi solusi pada saat pemberlakuan PPKM Darurat.

"Dan melalui aplikasi SILANDU berbasis web masyarakat dengan mudah dapat mengakses melalui Handphone, laptop atau PC dari rumah dengan membuka silandu.kemenkumham.go.id," kata Yuspahruddin, Minggu (4/7/2021).

Ia menjelaskan cara kerja SILANDU yakni mengintegrasikan seluruh jenis layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dari 11 unit eselon 1.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sehingga, instruksi itu pun berimbas kepada cara kerja petugas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

"Petugas di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan WFH 100%. dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat, namun pelayanan tidak boleh berhenti," tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah  memberikan solusi kepada masyarakat penerima layanan dengan aplikasi SILANDU.

"Kami memberikan layanan tanpa masyarakat harus mendatangi Kantor Wilayah, cukup ditempatnya masing-masing kami melayani dengan aplikasi SILANDU ini," imbuhnya.