Sempat di-SP3, Kasus Dugaan Pemberian Keterangan Palsu di Bawah Sumpah PN Semarang Memasuki Babak Baru

Setelah sempat adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polrestabes Semarang pada akhir bulan April 2022 terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang melibatkan Kwee Foeh Lan, kini kuasa hukum Tan Jefri Wan Yuarta yang diwakili Michael Deo bisa bernafas lega karena gugatan pra peradilan yang dilayangkan pada (12/10) terkait hal tersebut diatas dikabulkan.


Michael Deo menyebut bahwa gugatan pra peradilan tentang SP3 kasus tersebut sudah dikabulkan pengadilan pada Kamis (20/10), walaupun pihaknya belum menerima salinan putusan.

Dengan demikian pihaknya mengharapkan bahwa sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan negeri dapat dilanjutkan kembali.

"Kita ini tidak mengkriminalisasi seseorang. Ini bedasarkan fakta hukum yang ada walaupun sempat di SP3, namun kenyataanya kami dapat memenagkan pra peradilan tentang kasus ini," ungkap Michael Deo di Semarang, Jum'at (21/10).

Laporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah Pengadilan Negri ini dilaporkan oleh Tan Jefri pada bulan Oktober 2020. Kasus ini sempat ditindaklanjuti penyidik Polrestabes Semarang dan sempat menjadikan Kwe Foeh berstatus Tersangka.

Pada saat menetapkan Kwe Foeh Lan sebagai Tersangka ini, pihak Satreskrim Polrestabes sempat digugat pra peradilan, namun gugatan ditolak oleh PN Semarang pada 10 September 2021.

Kasus ini sempat terus bergulir, atas petunjuk Jaksa pada akhir bulan April kasus ini dilakukan SP3.

"Semoga pihak pengadilan untuk segera memproses dan dapat meyidangkan kasus ini kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Deo.

Terpisah Tan Jefri Wan Yuarta sebagai penggugat berpesan kepada bibinya Kwe Foeh Lan. “Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, Anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran,” begitu pesannya.