Semua Kereta Api Lokal dan Aglomerasi DAOP 4 Semarang Kembali Beroperasi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 4 Semarang, kembali menjalankan kereta lokal yakni KA Blora Jaya Relasi Cepu – Semarang Poncol PP mulai Kamis 14 Oktober 2021.


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan  dioperasikannya kembali kereta api tersebut setelah mendapatkan ijin dari DJKA selaku regulator. 

Selain itu pengoperasian kembali KA ini juga masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 73 Tahun 2021. 

"Dengan dijalankannya KA Blora Jaya ini berarti seluruh KA Lokal dan Aglomerasi yang berada di wilayah Daop 4 Semarang sudah beroperasi," kata Kris, Selasa (12/10).

KA Blora Jaya menggunakan rangkaian Kereta Ekonomi New Image dan New Image Difabel dengan kapasitas total 672 kursi. Namun saat ini PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang hanya menyediakan 70% kapasitas tempat duduk dari total yang tersedia yakni 471 kursi.

Tarif yang dijual dari Cepu – Semarang Poncol maupun sebaliknya yakni Rp 50.000. Sedangkan untuk tiket go show dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access hingga 30 menit sebelum keberangkatan.

"Syaratnya naik KA nya masih sama, wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama," imbuhnya.

Selain itu untuk anak yang berusia dibawah 12 tahun sementara masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api. 

Dalam perjalanan dengan kereta api, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama berada di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api.

Bukti vaksinasi Covid-19 nantinya akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. 

Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun. 

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin.

Terkait Protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 yakni, pelanggan diminta untuk memakai masker medis / masker kain 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.