Polisi menetapkan seorang suporter PSIS Semarang sebagai tersangka perusakan bus saat kericuhan usai laga melawan PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang, Minggu (3/12).
- Sewa Mobil Rental Tidak Mau Bayar, Perempuan Cantik Ditangkap Polisi
- Polres Purbalingga Gerebek Judi Sabung Ayam, Delapan Orang Diamankan Satu Kabur
- Motif Penganiayaan Purel Cantik di Batang Terkuak
Baca Juga
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengungkapkan, polisi memburu para pelaku pasca insiden perusakan bus dan juga terjadi perampasan terhadap sopir dan kernet bus-bus pengangkut suporter PSS itu. Sedangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Sisingamangaraja tepatnya depan Kantor Kementerian Agama Jateng.
“Tersangka warga Jl. Pandean Lamper IV, RT09/RW06, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang bernama Adji Nurdiyanto (20),” ungkap Kompol Aris Munandar, Rabu (13/12).
Dia menerangkan, pelaku diamanka Unit 5 Resmob Satreskrim pada Selasa (12/12) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka, kata dia, bukan satu-satunya tersangka dan petugas masih memburu pelaku lainnya.
“Pelaku lebih dari satu orang, salah satunya dari identifikasi video yang beredar ketika gerombolan massa suporter yang jumlahnya sekira 30 orang melakukan perusakan itu.
Dalam kejadian itu, ada lima bus diparkir dan dirusak mulai dari kaca, bodi dan spion. Adapun, kerugian mencapai Rp60 juta.
Pada insiden terjadi sekira pukul 17.41 WIB itu, Kompol Aris juga menyebut terjadi perampasan dompet, ponsel dan uang milik kernet dan sopir. Namun, pelakunya belum tertangkap serta dalam pengejaran.
“Para pelaku ini melakukan aksinya sekira 10 menit. Korban melapor ke kami,” sambungnya.
Tersangka Adji saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
- Besok, Polres Salatiga Gelar Perkara Media Online SalatigaTerkini.com
- Kasus Dugaan Penipuan BINOMO, 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita Polisi
- Pelaku Pengeroyok Samsul Tak Ditahan Polsek Ungaran