Seret Celurit di Jalanan, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Salatiga

Dua remaja yang membawa clurit dengan diseret saat diperiksa Satreskrim Polres Salatiga, Kamis (29/8). Erna Yunus B/RMOLJateng
Dua remaja yang membawa clurit dengan diseret saat diperiksa Satreskrim Polres Salatiga, Kamis (29/8). Erna Yunus B/RMOLJateng

Bawa celurit dan pedang dengan cara diseret hingga meresahkan masyarakat, dua remaja berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga, Kamis (29/8).


Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani kedua remaja itu berinisial  RPR alias Supret Bin Supriyanto (18 )Tahun warga  Gogodalem Barat, Gogodalem Bringin, Kabupaten Semarang dan HAP Bin Agus Fitri Ariyanto (18) warga Bojong Bringin, Kabupaten Semarang.

"Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana pasal Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu Nr 8 tahun 1948," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim membeberkan, berdasarkan penuturan salah seorang saksi saat sedang duduk-duduk di salah satu bengkel milik temannya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, melihat sekelompok pengendara sepeda motor sebagian besar berboncengan.

"Kelompok bermotor ini membawa senjata penusuk jenis sabit dan jenis pedang, menyeret senjata tersebut ke jalanan," ungkap dia.

Selanjutnya bersama teman dan beberapa warga, saksi yang minta dilindungi identitasnya itu mengejar kelompok tersebut serta  menghubungi Polres Salatiga.

Setelah sampai di Jalan Osamaliki Sidorejo Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku dan sesaat kemudian Petugas dari Polres Salatiga datang dan memgamankan  para pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah senjata penusuk jenis clurit berwarna merah, bergagang kayu, ukuran panjang 110  Cm, satu buah senjata penusuk jenis clurit berwarna ungu, bergagang kayu, ukuran panjang 75 cm, satu buah senjata penusuk jenis parang," terangnya  

Ada juga, pegangan besi ukuran panjang 70 cm dan satu unit SPM Honda Vario warna Hitam , No. Pol H-3289-JI. 

Kedua pelaku sudah di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas menyebutkan saat ini sedang didalami apakah kelompok tersebut adalah yang sempat viral dimedia sosial dan terekam cctv di wilayah Sidorejo. 

"Kita sampakan terimakasih kepada masyarakat yang turut berpartisipasi menjaga Kamtibmas kondusif di Kota Salatiga dan tidak main hakim sendiri," jelas IPDA Sutopo.