Sidang praperadilan terkait kasus kecelakaan di flyover Manahan Solo berlangsung cepat. Jadwal hari ini seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pemohon dalam hal ini adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
- Kalapas Batang Latih 9 Warga Binaan Jadi Atlet Angkat Besi
- Kurir Sabu 8,4 kg Diupah Rp160 Juta
- Diparkir di Depan Rumah, Mobil Warga Purbalingga Digasak Pencuri
Baca Juga
Kuasa Hukum LP3HI Sigit Sudibyo hari ini merupakan sidang pembuktian dari saksi ahli yang diajukan pemohon. Namun saksi ahli dari salah satu universitas di kota Solo yang seharusnya dijadwalkan memberikan kesaksian, berhalangan hadir.
Alasan ketidakhadiran saksi ahli yang diajukan menurut Sigit karena yang bersangkutan belum mendapatkan ijin dari instansi tempatnya bekerja, sehingga batal untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, namun beliau berhalangan hadir," papar Sigit kepada media, Kamis (15/8) siang.
Sebetulnya pihaknya sudah menyampaikan permohonan untuk mundur besuk, namun dari pihak termohon keberatan sehingga hakim tetap meminta hari ini, karena besuk merupakan agenda kesimpulan.
Sementara itu Kasubag Hukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestu menambahkan
Sidang hari ini ditunda dilanjutkan besuk pembacaan kesimpulan. Karena saksi ahli dari pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan
"Besok langsung agenda kesimpulan. Sudah gitu aja," pungkas Rini.
- Analisa CCTV : Iwan Boedi Terpantau CCTV di Lokasi Penemuan Mayat
- Ketua KPK : Bukan Hukuman Mati yang Buat Korupsi Hilang Tapi Rampas Semua Harta Koruptor
- Polres Pemalang Bekuk Pelaku Perampasan Bermodus Debt Collector