Sidang Pelaku Pembunuhan Sopir Taxi Online Digelar Tertutup

Dua pelaku pembunuhan pengemudi taksi online hari ini menjalani sidang di PN Semarang. Karena pelaku masih dibawah umur, maka sidang dilakukan tertutup.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati mengatakan, agenda sidang hanya pembacaan dakwaan. Saat ditanya lebih jauh, dia enggan menjawab.

"Tadi cuma dakwaan. Kalau lebih jauh bisa ke pak Kasitipidum saja," kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum, DIR, Sigit Wahyudi, juga mengatakan hal yang sama. Dia menerangkan jika sidang hanya pembacaan dakwaan saja. Selebihnya, lanjut dia, akan dilakukan pemeriksaan saksi, besok.

"Tadi hanya dakwaan. Tidak ada agenda lainnya," tuturnya.

Sigit menambahkan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Bagi dia, sidang harus berlangsung cepat dan bisa langsung pada pemeriksaan saksi.

"Kita tidak ada eksepsi. Langsung pemeriksaan saksi. Jadi kita lihat sidang besok," imbuhnya.

Terpisah, penasehat hukum IJ, Windy Arya Dewi, juga mengaku tidak mengajukan eksepsi. Dia juga sepakat bahwa sidang langsung pada pemeriksaan saksi.

"Kami tidak ajukan eksepsi. Langsung ke pemeriksaan saksi," kata dia.

Kedua pelaku, dalam berkas perkara dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan oleh JPU adalah Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.

Sekedar diketahui, dua pelaku menghabisi nyawa driver taksi online, Deny Setiawan pada 20 Januari lalu. Keduanya nekat membunuh Deny karena ingin menguasai mobil korban.

Ironisnya, kedua pelaku masih berusia 15 dan 16 tahun dan masih berstatus siswa di salah satu SMK di Kota Semarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.