Sidang Praperadilan Polres Rembang Masuki Pemeriksaan Saksi

Suasana sidang Praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Rembang, Rabu (16/10). Yon Daryono/RMOLJateng
Suasana sidang Praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Rembang, Rabu (16/10). Yon Daryono/RMOLJateng

Sidang lanjutan praperadilan terhadap Polres Rembang, dengan pemohon Endang Winarsih, warga Trangkil, Pati, Rabu (16/10) di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, berlanjut. Pemohon di wakili dua penasehat hukum, yakni Adhi Kusuma Wardhana SH MH dan DR Nursaid Warsono Setiawan SH MH, dari Semarang.

Agenda sidang yang di pimpin hakim tunggal Sukmandari Putri SH MH adalah pemeriksaan dua saksi dari pemohon. Keduanya adalah, Udi Hervianto dan Bambang Widihantoro, keduanya warga Trangkil Pati. Sedang pendamping Polres Rembang dari Polda Jateng adalah AKP Ibnu Suka SH.

Saksi Udi Hervianto menerangkan, benar Saudari Endang Winarsih menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri Sutikno dan Sri Wulan warga Pancur Rembang pada bulan Agustus 2019.

Saksi menambahkan, pemohon Endang Winarsih telah menyerahkan uang kepada Sutikno dan Sri Wulan sebesar Rp 68 juta-an untuk menyewa lahan tebu. Ternyata lahan tidak ada.

Begitupun saksi Bambang Widihantoro  mengaku dirinya menjadi korban penipuan Sutikno dan Sriwulan. Yakni tujuh rit bibit tebu yang katanya akan di beli sampai sekarang tidak di bayar sama sekali.

"Dan kasus penipuan ini sudah kami laporkan ke Polres Rembang. Namun sampai sekarang penanganannya sampai mana kami belum tahu," ujar Bambang Widihantoro.

Penasehat hukum pemohon Adhi Kusuma Wardhana mengatakan, atas keterangan kedua saksi tersebut telah membuat terang perkara dan berkesesuaian dengan dalil permohonan praperadilan pemohon sehingga perkara yang dilaporkan oleh Saudari Endang di Polres Rembang seharusnya telah terpenuhi unsur tindak pidana.

"Sehingga penghentian penyelidikan seharusnya pula dinyatakan tidak sah," tandas Adhi Kusuma Wardhana kepada RMOLJateng, usai sidang.

Adhi Kusuma Wardhana menambahkan, pihaknya bersyukur karena setelah mendengar keterangan dua saksi yang kami ajukan dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta yang lengkap yang mendukung dan memperkuat dalil permohonan praperadilan.

Sehingga pihaknya merasa berhasil membuktikan bahwa penghentian penyelidikan oleh Polres Rembang dalam perkara ini sangat tidak beralasan.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan kesimpulan pada hari Jum'at (18/10) agar dapat dijadikan pertimbangan oleh Hakim pemeriksa perkara sehingga putusannya nanti benar-benar mengandung dan mencerminkan rasa keadilan substantif," pungkas Adhi Kusuma Wardhana.

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo SH menyatakan, Polres Rembang mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami taat hukum dan kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," tandas Widodo.