Sinergi Jaga Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gandeng Pemda dan Pemdes

Kajari beserta jajaran bersama Dispermades Banjarnegara saat sosialisasi Jaga Desa, Senin (14/4). Gatot HC/RMOLJateng
Kajari beserta jajaran bersama Dispermades Banjarnegara saat sosialisasi Jaga Desa, Senin (14/4). Gatot HC/RMOLJateng

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara memperkuat peran intelijen dalam pengawasan dana desa melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.


Acara yang digelar di Setda Banjarnegara pada Senin (14/4) ini sekaligus menandai dimulainya kerja sama Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Penandatanganan dilakukan antara Pemkab Banjarnegara dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Intelijen Kejari Banjarnegara.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Banjarnegara, Sekretaris Daerah, Kepala Kejari Banjarnegara, Kepala Dispermades, Komisi I DPRD, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Banjarnegara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Taufik Hidayat memaparkan, Program Jaga Desa merupakan bagian dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tujuannya, mencegah penyimpangan dana desa dengan pendekatan preventif, pendampingan, pengawalan, dan pengawasan secara berkelanjutan.

“Melalui Jaga Desa, kami ingin memastikan dana desa dikelola dengan transparan dan akuntabel. Intelijen kejaksaan akan turut serta dalam membangun sistem pengawasan yang efektif,” katanya.

Kepala Kejari Banjarnegara Fadhila Maya Sari menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih. Ia berharap sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan desa dapat meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat kapasitas aparatur desa.

Program ini disambut positif para camat dan kepala desa. Mereka menilai, kehadiran kejaksaan dalam pendampingan dana desa akan memperkuat koordinasi antarlembaga serta meningkatkan pemahaman tata kelola yang baik di tingkat desa.