Sitaan Senilai Rp31 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jateng-DIY

Istimewa
Istimewa

Sebanyak 25.188.231 batang rokok ilegal, minuman keras, dan obat-obatan senilai 31 miliar rupiah hasil sitaan petugas Bea Cukai Jateng dan DIY dimusnahkan di gudang Bea Cukai di Jalan Arteri Yos Sudarso.


Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dihasilkan dari penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang.

Menurut Tri Utomo, pemusnahan ini dilakukan untuk menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dan menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai.

"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan masyarakat," kata Tri Utomo dalam jumpa pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7).

Dia menjelaskan, BMMN yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, antara lain 25.188.231 batang rokok ilegal, 900 botol minuman keras sejumlah 803,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.270 gram tembakau iris (TIS), 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan.

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,24 miliar," kata Tri Utomo.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo beserta Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah memimpin langsung kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.

Tri menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan masyarakat.

Bea Cukai Jateng DIY sangat mengapresiasi kerja sama dan kesepahaman yang baik dari seluruh pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah, yang turut mendukung dan membantu kegiatan pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk pemberian informasi, operasi bersama, serta dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan.

Tri menegaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.