Soal Marka Jalan, DPU Kota Semarang: Tunggu Siap!

DPU Kota Semarang memberikan informasi tentang aturan pembuatan garis marka jalan. Dicky Aditya/RMOLJateng
DPU Kota Semarang memberikan informasi tentang aturan pembuatan garis marka jalan. Dicky Aditya/RMOLJateng

Garis marka jalan memiliki fungsi penting untuk keselamatan pengguna jalan. Termasuk jenis alat bantu agar pengendara memperhatikan pembatas jalan.


Sekarang ini, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang sedang gencar melaksanakan pembuatan garis marka. Di beberapa ruas jalan protokol baru di aspal, petugas membuatkan marka baru. 

Namun, terkadang di jalan-jalan tertentu belum dibuat marka. Lalu, mengapa tidak dibuat sekalian?.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Bagus Irawan, menjelaskan, garis marka jalan saat dibuat memperhatikan hal-hal teknis dan diluar itu, termasuk jika aspal jalan masih baru harus menunggu siap dan kering. 

"Kadang-kadang belum di satu lokasi karena kita mempersiapkan untuk pembuatan garis marka itu. Yang diperhatikan aspalnya harus kering, dan sudah bisa di cat tanpa luntur. Faktor cuaca juga dapat menimbulkan masalah, kalau kemarau aman. Dan kita juga mempertimbangkan arus lalu lintas agar tidak menggangu pengendara," jelas Bagus. 

Tentang garis marka jalan itu juga, Bagus menjelaskan, akan di evaluasi dalam beberapa hari setelah di buat. Pemeriksaan kondisi marka agar bisa mengetahui kualitas standar dan soal aspek keselamatan. 

"Ada evaluasinya, untuk melihat apakah tidak ada problem kualitas dan memenuhi aspek keselamatan. Bisa dilakukan revisi, jika ada kekeliruan atau kondisi teknis tertentu," kata Bagus.