Soal Penghapusan Non ASN, Komisi A DPRD Jateng Minta Cari Solusi Terlebih Dahulu

Tahun 2022 rencana pemerintah menghapus keberadaan non ASN, rencana tersebut akan berimbas sekurangnya 60% tenaga non ASN di Jawa Tengah. Untuk itu sebaiknya dicari solusinya terlebih dahulu sebelum benar-benar dihapus.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng Arif Muliyanto di Semarang, Jumat (29/7/2022).

"Hampir sekitar 25 ribu tenaga non ASN di Jawa Tengah ini akan terkena imbas pemutusan kerja. Karena non ASN tidak memiliki kesempatan bersaing dengan fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja," ujar Arif Muliyanto.

Oleh karenanya lanjut Arif, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN, sangat tidak adil bagi tenaga honorer ataupun non ASN.

Apalagi mereka didesak waktu seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan non ASN pada 28 Nopember mendatang.

Di sisi lain, banyak tenaga non ASN yang berada di sektor terdepan dalam pelayanan.

Baik di bidang retribusi, pariwisata hingga pelayanan kepada publik secara langsung.

Padahal tidak jarang masih ada daerah yang memberikan gaji non ASN di bawah UMK.

Pasalnya, kemampuan menggaji tenaga non ASN memang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Oleh karena itulah, Arif bersama rekan-rekannya di Satu Nada, berupaya mencari keadilan dengan menemui Komisi A DPRD Jateng untuk mengadukan nasib mereka.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh berupaya mendukung perjuangan non ASN ini.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan Kemendagri untuk menunda penghapusan non ASN di 28 Nopember besok.

“Kita cari solusi terbaik dulu, stop dulu jangan di 28 Nopember sebelum ketemu solusi yang sama-sama adil karena teman-teman non ASN ini juga banyak jadi ujung tombak pemerintah daerah. Khawatirnya nanti pelayanan menjadi timpang kalau mereka tidak ada,” tandasnya.