Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap komplotan pencuri dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi di sebuah minimarket depan SMAN 5 Solo.
- Satlantas Polrestabes Semarang Kembali Gelar Razia Knalpot Brong
- Polres Pekalongan Tangkap Pengoplos Gas: Modus Suntik dari Tabung Melon ke 12 Kg
- KPK Temukan Dokumen Fisik dan Elektronik dalam Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolingo
Baca Juga
Ketiga pelaku utama ditangkap di Perempatan Manahan Solo pada Sabtu (22/2). Bersama dua rekan lainnya, H dan AS, mereka juga terlibat dalam aksi serupa di Gondangrejo, Karanganyar. H dan AS telah dilimpahkan ke Polres Karanganyar.
Lima pelaku berhasil diringkus, tiga di antaranya berasal dari Lampung Selatan, yaitu A (45), DM (36), dan HP (39).
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (9/2) Februari, ketika kelima pelaku, termasuk dua yang masih buron (T dan N), berangkat dari sebuah hotel di Solo menuju minimarket Cenglik.
Pelaku A memasang tusuk gigi di mesin ATM dan berpura-pura berbelanja. Saat korban SI datang dan mengalami kesulitan, para pelaku melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo sebut modus yang mereka gunakan adalah memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut mesin ATM untuk membuat kartu nasabah tersangkut.
"Saat korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi," jelasnya, Kamis (27/2).
Kemudian pelaku lain mengintip dan mencatat nomor PIN korban. Setelah mendapatkan PIN, mereka segera menarik dan mentransfer uang korban dari ATM lain.
"Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menguras uang seorang ibu berinisial SI warga Nusukan sebesar Rp. 62 juta," lanjutnya
Peran masing-masing pelaku adalah sebagai berikut adalah A bertugas mengganjal ATM dan menukar kartu ATM korban.
Kemudian T dan DM berpura-pura mengantri, mengintip, dan membantu korban memasukkan PIN. Sedangkan HP dan N berperan sebagai pengemudi.
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo mengungkapkan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 42 kali di berbagai wilayah Pulau Jawa.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan PIN ATM kepada orang yang tidak dikenal guna mencegah kejadian serupa terulang.
- Polrestabes Semarang Amankan Dua Pelaku Pembacokan Viral di Tlogosari
- Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan Arus Balik
- Hari ke-2 Lebaran, Arus di Gerbang Tol Banyumanik Padat